BATU - Penertiban reklame ilegal di Kota Batu sepanjang 2025 menunjukkan skala pelanggaran yang masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mencatat sedikitnya 30.000 reklame ilegal berhasil ditertibkan dari berbagai titik wilayah. Angka itu merupakan akumulasi hasil operasi penindakan yang dilakukan secara insidental.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan, mengatakan rata-rata 2.500 reklame ilegal ditertibkan setiap bulan. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil patroli rutin serta laporan masyarakat. “Jenisnya beragam, mulai dari poster promosi usaha, spanduk, banner, baliho kecil, hingga papan reklame berbahan triplek,” ujar Ipung.
Mayoritas reklame tersebut tidak mengantongi izin, melanggar zona pemasangan, serta dipasang di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak estetika kota. Temuan di lapangan menunjukkan banyak reklame terpasang di pohon tepi jalan, menempel di rambu lalu lintas, dipaku di tiang listrik, hingga menancap di trotoar.
Bahkan, tak sedikit reklame ilegal dipasang di median jalan dan tikungan tajam, yang berisiko mengganggu jarak pandang pengendara dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. “Wilayah Kecamatan Junrejo menjadi lokasi dengan temuan terbanyak. Sebab, di sana banyak aktivitas usaha,” ungkap Ipung.
Usai penertiban, Satpol PP tidak berhenti pada tindakan fisik. Pihak pemasang reklame juga dipanggil dan diberikan peringatan. “Biasanya di reklame tercantum nomor kontak. Kami hubungi dan beri peringatan agar tidak mengulangi,” tandasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho