Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Masuk Seperti Biasa, Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tak Work From Anywhere

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 30 Desember 2025 | 16:04 WIB
SEMRINGAH: Beberapa PPPK Paruh Waktu menerima SK dari Pemkot Batu beberapa waktu lalu.
SEMRINGAH: Beberapa PPPK Paruh Waktu menerima SK dari Pemkot Batu beberapa waktu lalu.

BATU - Roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dipastikan tetap berjalan selama libur panjang akhir tahun. Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kerja seperti biasa lantaran tidak turut menerapkan skema work from anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor 060/72/35.79.132/XII/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Batu.

Edaran itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Pemkot Batu mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

“Meski dalam regulasi pusat terdapat opsi fleksibilitas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah,” kata Santi.

Ia menegaskan penyesuaian tersebut mempertimbangkan jenis dan sifat pekerjaan, kebutuhan layanan masyarakat, serta efektivitas kinerja. Tujuannya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tidak terganggu selama periode libur panjang.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja ASN. Layanan publik juga harus tetap dibuka dan disampaikan secara langsung kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku.

“Penetapan pola kerja ini tidak mengurangi kewajiban jam kerja efektif dan disiplin ASN,” tegas Santi. Dengan demikian, seluruh ASN Pemkot Batu tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Adapun libur bersama hanya berlaku pada 1 Januari 2026. “Tanggal 2 Januari sudah kembali menjadi hari kerja efektif,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#BKPSDM #wfa #asn #pemkot batu