BATU - Kepastian besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 masih menggantung. Hingga pertengahan Desember, pemerintah pusat belum juga menetapkan nilai final Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Padahal, sesuai pola tahun-tahun sebelumnya, keputusan itu seharusnya tuntas paling lambat 30 November.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan saat ini masih berproses di tingkat Presiden RI Prabowo Subianto. Setelah ditandatangani, ketentuan tersebut baru akan diturunkan ke daerah sebagai dasar penetapan UMP dan UMK.
Yassierli menjelaskan formulasi pengupahan terbaru akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah berencana mengaktifkan kembali peran Dewan Pengupahan Daerah serta memberikan rentang kenaikan upah agar daerah memiliki ruang penyesuaian sesuai kondisi ekonomi masing-masing.
Plt Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto menilai keterlambatan ini berdampak langsung pada daerah. Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka penetapan UMK idealnya sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur pada 30 November.
“Biasanya awal Desember kami sudah mulai sosialisasi ke perusahaan. Tapi tahun ini molor,” kata Suyanto. Mekanisme penetapan UMK sejak 2025 memang berubah. Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemerataan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen secara nasional. Konsekuensinya, daerah tidak lagi memiliki hitungan spesifik berbasis kondisi lokal.
“Kami tidak punya angka usulan pasti karena basisnya rata-rata nasional,” ujarnya.
Pendekatan itu berpotensi menimbulkan persoalan bagi daerah dengan karakter ekonomi berbeda. Penghitungan UMK idealnya mengacu formula baku yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan indeks alpha atau kontribusi tenaga kerja.
Dalam rumus lama, UMK dihitung menggunakan formula UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM, dengan nilai penyesuaian berasal dari inflasi ditambah hasil perkalian PE dan alpha. Penetapan UMK juga dibatasi maksimal 10 persen dari tahun sebelumnya serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Di Kota Batu, survei KHL rutin dilakukan dua kali setahun, yakni Juli dan Oktober. Survei tersebut dilakukan saat harga kebutuhan pokok relatif stabil. Hasil survei terakhir menunjukkan KHL berada di kisaran Rp3,1 juta per bulan.
“Selama KHL masih di atas UMK, secara prinsip tidak masalah,” jelas Suyanto. Namun, keterlambatan penetapan UMK berimplikasi pada aspek teknis. Ia mengakui hingga kini Disnaker belum bisa melakukan sosialisasi karena tahun anggaran 2025 telah berakhir. Batas pencairan anggaran bahkan sudah tutup pada 12 Desember lalu.
“Kalau ditetapkan mendekati akhir tahun, skemanya hanya bisa lewat surat langsung ke perusahaan,” ujarnya. Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur beserta surat edaran akan dikirimkan kepada perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian upah. Namun, Suyanto menilai mekanisme tersebut kurang efektif.
“Risikonya, ada perusahaan yang abai. Padahal, penyusunan anggaran perusahaan sudah dimulai sejak awal tahun,” tandasnya. Kemoloran penetapan UMK ini, menurutnya, menjadi catatan penting agar ke depan kebijakan pengupahan lebih pasti dan tidak membebani pekerja maupun dunia usaha. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho