BATU - Target Badan Gizi Nasional (BGN) agar seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batu mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada November lalu meleset jauh. Hingga pertengahan Desember, baru satu dapur SPPG yang resmi mengantongi sertifikat tersebut.
Dapur yang telah lolos sertifikasi yakni SPPG Sulaiman Al Haj di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo. Sisanya masih tertahan dalam proses penilaian administrasi dan teknis.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda Dinkes Kota Batu Esty Setya Windari menyebut dari 19 SPPG yang mengajukan sertifikasi, enam di antaranya belum beroperasi.
Sementara sisanya, meski sudah berjalan, belum memenuhi seluruh persyaratan penerbitan SLHS. Artinya, ada 17 dapur yang sudah operasional, tetapi belum mengantongi SLHS. Ia mengungkapkan proses sertifikasi SLHS tidak bisa dilakukan secara instan.
Setiap dapur wajib melalui rangkaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) hingga uji laboratorium yang cukup ketat dan berlapis. Tahapan tersebut meliputi uji sampel makanan, pemeriksaan alat masak, kualitas air, hingga pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, termasuk kepemilikan sertifikat penjamah.
“Semua tahapan itu wajib dilalui agar hasil penilaian benar-benar kredibel dan sesuai standar,” kata Esty. Masalahnya, mayoritas dapur belum mampu memenuhi nilai ambang batas minimal 80 dalam asesmen awal. Akibatnya, proses penilaian harus diulang dari awal sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kendala lain datang dari lamanya proses uji laboratorium. Seluruh sampel dari dapur SPPG Kota Batu harus dikirim ke laboratorium di Kabupaten Malang. Di sisi lain, Kabupaten Malang sendiri memiliki ratusan dapur SPPG yang juga mengantre pemeriksaan. “Antrean sampel cukup panjang, sehingga waktu tunggu menjadi lebih lama,” imbuhnya.
Meski demikian, Esty menegaskan kecepatan penerbitan SLHS sepenuhnya bergantung pada kesiapan masing-masing dapur dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Dinkes, kata dia, tetap melakukan percepatan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
“Kami terus mengakselerasi pendampingan, tapi tidak bisa memotong tahapan,” tegasnya.
Selama sertifikat belum terbit, pihaknya masih akan melakukan pemantauan ketat di setiap dapur SPPG. Pengawasan dilakukan mulai dari proses pengolahan hingga penyajian makanan. Tujuannya untuk memastikan pangan yang didistribusikan tetap aman dikonsumsi.
Sementara itu, Kepala Dapur SPPG Sulaiman Al Haj, Darma, membenarkan bahwa proses penerbitan SLHS membutuhkan waktu panjang. Ia mengaku mulai mengajukan sertifikasi sejak September lalu. “Hampir tiga bulan kami menjalani inspeksi dan uji laboratorium sebelum akhirnya SLHS terbit,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho