Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kejaksaan Negeri Pulihkan 8 Aset Tanah Pemerintah Kota Batu Senilai Rp34,7 Miliar

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 18 Desember 2025 | 18:43 WIB
SEMRINGAH: Penyerahan aset secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Andy Sasongko kepada Wali Kota Batu Nurochman pada 16 Desember lalu.
SEMRINGAH: Penyerahan aset secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Andy Sasongko kepada Wali Kota Batu Nurochman pada 16 Desember lalu.

BATU - Delapan bidang aset tanah senilai Rp34,7 miliar milik Pemkot Batu berhasil dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Aset-aset tersebut kini telah disertifikatkan, sehingga sah secara hukum dan tercatat sebagai kekayaan daerah. Pemulihan aset itu merupakan hasil sinergi Kejari, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kantor Pertanahan Kota Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menjelaskan proses penelusuran aset dimulai pada 27 November. Itu dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan pendampingan dari BKAD terkait sejumlah aset daerah yang belum memiliki sertifikat.

“Dari hasil inventarisasi awal, terdapat 10 aset yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Januar.

Grafis Aset Tanah/Jalan Yang Dipulihkan
Grafis Aset Tanah/Jalan Yang Dipulihkan

Di hari yang sama, pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penelusuran aset. Dalam prosesnya, Kejari bersama BKAD mengidentifikasi sejumlah kendala administratif. Hambatan utamanya yakni koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum optimal. Untuk mengurai persoalan tersebut, Januar mengaku melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Batu.

Hasilnya, tujuh bidang tanah berhasil diproses hingga terbit sertifikat haknya. Ketujuh aset tersebut berupa ruas jalan dengan nilai total sekitar Rp5 miliar. Selain itu, satu bidang tanah strategis di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar) juga berhasil disertifikatkan. Aset seluas kurang lebih 4 hektare tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi, yakni sekitar Rp29,7 miliar.

“Dengan komunikasi yang baik dan sinergi antarlembaga, kendala dapat diselesaikan dan aset pemerintah berhasil dipulihkan,” kata Januar. Penyerahan delapan sertifikat aset tersebut dilakukan secara resmi pada Selasa lalu (16/12) pukul 13.00 di Ruang Kerja Wali Kota Batu.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Batu menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang terbangun. Menurutnya, pemulihan dan sertifikasi aset daerah menjadi langkah penting dalm mencegah potensi sengketa serta penyalahgunaan aset di kemudian hari.

“Dengan ini, aset Pemkot tercatat jelas dan memiliki kekuatan hukum,” tandasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#kota batu #BKAD #bpn #kejari