BATU - Penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai dituntaskan. Sebanyak 1.233 pegawai honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Penyerahan SK dilakukan di halaman Balai Kota Among Tani kemarin (16/12).
Pengangkatan itu tertuang dalam SK Wali Kota Batu Nomor 820/79/SK/35.79.502/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paro Waktu di Lingkungan Pemkot Batu. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK paro waktu bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan pengangkatan ini menjadi bagian dari strategi penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu mandat utama regulasi tersebut ialah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
“Penataan non-ASN harus segera diselesaikan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih tertib dan profesional,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur itu. Para PPPK paro waktu yang diangkat merupakan pegawai non-ASN yang sebelumnya tidak memperoleh formasi dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024, baik tahap I maupun tahap II.
Untuk menghindari kekosongan status kerja, Pemkot Batu mengalihkan mereka ke skema PPPK paro waktu. “Mereka akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah, termasuk di lingkungan pemerintah desa,” jelasnya.
Dengan status baru tersebut, para pegawai akan menjalani kontrak kerja selama empat tahun dan berpeluang diperpanjang hingga 2030 sesuai evaluasi kinerja. Mereka juga berhak menerima gaji sesuai ketentuan ASN berdasarkan pangkat dan golongan masing-masing.
Cak Nur menekankan pengangkatan ini tidak hanya menyasar pegawai usia produktif, tetapi juga tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun. “Ini bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mereka kepada Pemkot Batu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, Soni Sultana, mengingatkan perubahan status kepegawaian harus diikuti dengan peningkatan profesionalitas dan disiplin kerja.
“ASN tidak hanya dinilai dari lamanya jam kerja, tetapi dari tanggung jawab, etika, dan hasil kerja yang nyata,” tegasnya. Menurut Soni, kinerja PPPK paro waktu akan terus dipantau dan menjadi dasar evaluasi dalam penentuan perpanjangan kontrak ke depan. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho