BATU - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu dari sektor makanan dan minuman (mamin) mencatat kinerja positif tahun ini. Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mamin telah mencapai 100,07 persen atau setara Rp35,97 miliar. Realisasinya telah melampaui dari target yakni sebesar Rp35,45 miliar.
Capaian tersebut menyisakan surplus sekitar Rp25,9 juta. Padahal, target tahun ini sudah lebih tinggi dibandingkan 2024 yang dipatok sebesar Rp31,9 miliar. Kinerja pajak ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor usaha kuliner masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah Kota Batu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut pertumbuhan jumlah kafe dan restoran menjadi faktor utama melonjaknya realisasi pajak. Pada 2024, jumlah wajib pajak (WP) sektor kafe dan restoran tercatat 476 objek. Sepanjang 2025, jumlah tersebut bertambah 39 objek baru, sehingga total WP kini mencapai 515.
“Penambahan objek pajak ini berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan,” ujar Adhim. Ia menilai, posisi Kota Batu sebagai kota wisata memberi ruang tumbuh yang besar bagi bisnis food and beverage (F&B). Lonjakan kunjungan wisatawan, terutama pada momen libur panjang, berdampak langsung pada peningkatan transaksi di kafe dan restoran.
“Transaksi meningkat karena pelaku usaha mampu membaca pasar dan memanfaatkan momentum kunjungan wisata,” katanya. Adhim menjelaskan pajak mamin dipungut sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan konsumen. Dengan meningkatnya volume pembelian, otomatis setoran pajak ke kas daerah ikut terdongkrak.
Selain mengandalkan pertumbuhan alami sektor usaha, Bapenda terus memperluas basis pajak melalui pendataan objek baru. Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan batas minimal omzet kafe dan restoran sebesar Rp10 juta per bulan untuk menjadi wajib pajak.
Di sisi lain, pengawasan untuk mencegah kebocoran pajak juga diperketat. Upaya itu dilakukan melalui pantauan lapangan dan pemasangan tapping box pada sejumlah usaha. “Optimalisasi pengawasan tetap kami lakukan agar potensi pajak tidak bocor,” tegas mantan Kepala Satpol PP itu. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho