Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Batu Susut Separuh Tahun Depan

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 16 Desember 2025 | 15:54 WIB
Grafis Pagu DBHCHT Kota Batu
Grafis Pagu DBHCHT Kota Batu

BATU - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Batu pada tahun anggaran 2026 dipastikan menyusut tajam. Dalam rancangan APBD 2026, jatah DBHCHT diproyeksikan hanya sebesar Rp16,7 miliar. Angka ini merosot lebih dari separo dibandingkan alokasi murni 2025 yang mencapai Rp32,23 miliar.

Dengan demikian, Pemkot Batu harus bersiap menghadapi pemangkasan anggaran sebesar Rp15,53 miliar. Penyusutan ini menjadi bagian dari dampak berkurangnya dana transfer pusat ke daerah (TKD). Tak hanya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tertekan, DBHCHT pun ikut terkena imbas pengetatan fiskal nasional.

Subbag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Batu Wolok menjelaskan proyeksi DBHCHT dalam APBD 2026 belum bersifat final. Sebab, masih terdapat potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) DBHCHT tahun ini yang masih berjalan mencapai Rp8,63 miliar.

“Biasanya, setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), SiLPA tersebut akan ditambahkan ke alokasi tahun berikutnya,” ujarnya. Dengan asumsi penambahan SiLPA, total DBHCHT 2026 diperkirakan bisa meningkat menjadi sekitar Rp25,35 miliar. Namun, angka itu tetap turun lebih dari 50 persen dibandingkan total alokasi DBHCHT 2025 setelah PAK.

Wolok menegaskan meskipun terjadi penyusutan, mekanisme penggunaan DBHCHT tetap mengacu pada regulasi yang sama. Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan baru. “Masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT,” tegasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, alokasi DBHCHT dibagi ke tiga sektor utama. Sebanyak 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Konsekuensinya, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menyesuaikan porsi belanja dengan nominal anggaran yang terbatas.

Di sektor penegakan hukum, dampak pemangkasan mulai terasa. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu Fariz Pasharella mengakui alokasi DBHCHT untuk kegiatan operasi gabungan (opsgab) pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal mengalami penurunan signifikan.

“Tahun ini anggarannya sekitar Rp1,1 miliar. Informasi awal tahun depan hanya sekitar Rp400 juta, meskipun itu belum final,” katanya. Kendati demikian, Fariz memastikan pengurangan anggaran tidak akan melemahkan upaya penindakan. Pihaknya tetap menarget jumlah sosialisasi dan opsgab tetap sama seperti tahun ini yakni sekitar enam agenda.

“Kami tetap optimalkan dengan anggaran yang ada,” ujarnya. Ia menambahkan meskipun jumlah opsgab sudah berkurang dibandingkan 2024 yang mencapai 12 kali, efektivitas penindakan tetap terjaga. Sepanjang 2025, Satpol PP berhasil menggagalkan peredaran sekitar 94 ribu batang rokok ilegal.

Menurutnya sosialisasi di tingkat RW justru menjadi kunci meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal. Edukasi itu dinilai efektif mendorong kepatuhan perizinan industri tembakau. “Jika kepatuhan meningkat, dampaknya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT yang lebih besar,” pungkasnya.

Dengan penyusutan DBHCHT yang cukup tajam, Pemkot Batu dituntut lebih cermat dalam menyusun prioritas belanja. Optimalisasi anggaran menjadi keniscayaan agar program perlindungan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#tkd #sda #kota batu #DBHCHT