BATU - Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Batu tahun anggaran 2025 terancam tak optimal. Hingga menjelang tutup tahun, realisasi anggaran baru mencapai 78,8 persen atau sekitar Rp30,8 miliar dari total pagu Rp39,45 miliar. Kondisi ini membuka peluang terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang diperkirakan mencapai Rp6,83 miliar hingga Rp8,65 miliar.
Berdasarkan data Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) menunjukkan, capaian tersebut justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, dengan pagu pasca-Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp40 miliar, realisasi DBHCHT mampu mencapai Rp32,78 miliar.
Subbag Perekonomian dan SDA Kota Batu Wolok menjelaskan pagu DBHCHT 2025 sejatinya mengalami peningkatan setelah PAK. Anggaran awal sebesar Rp32,23 miliar kemudian ditambah SiLPA tahun 2024 sebesar Rp7,22 miliar. “Sehingga total alokasi DBHCHT tahun ini menjadi Rp39,45 miliar,” ujarnya.
Penggunaan DBHCHT, kata Wolok, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Regulasi itu membagi alokasi anggaran ke dalam tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Pada sektor kesejahteraan masyarakat, alokasi mencapai 50 persen dari total pagu atau sekitar Rp19,7 miliar. Realisasinya relatif tinggi, mendekati 90 persen.
Anggaran ini disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Salah satu programnya berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Sektor kesehatan juga menunjukkan serapan cukup baik. Dari alokasi Rp15,7 miliar, realisasi telah mencapai Rp14,1 miliar atau sekitar 90 persen. Dana tersebut digunakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan hingga pengadaan obat-obatan.
Sebaliknya, serapan terendah terjadi pada sektor penegakan hukum. Dari pagu Rp3,9 miliar, realisasi baru mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 57,6 persen. Anggaran ini digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal oleh Satpol PP serta Diskominfo.
Wolok mengakui ada sejumlah faktor yang menyebabkan DBHCHT sulit terserap maksimal. Salah satunya perubahan regulasi dan nomenklatur kementerian yang berdampak pada pergeseran perencanaan anggaran. “Beberapa kebutuhan prioritas daerah kini tidak lagi bisa dibiayai DBHCHT karena alokasinya sudah ditetapkan sejak tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, kendala teknis juga kerap muncul, terutama pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT. Masalah umum meliputi ketidaksesuaian data penerima, mutasi kependudukan, hingga keterlambatan administrasi pencairan. “Termasuk proses pencairan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinsos Kota Batu Wiwit Anandana menyebut BLT DBHCHT tetap menjadi salah satu program yang terealisasi. Bantuan diberikan kepada pekerja sektor industri rokok, mulai buruh produksi, sopir, hingga tenaga administrasi.
Setiap penerima memperoleh Rp1,8 juta, sehingga total anggaran BLT DBHCHT tahun ini mencapai Rp547,2 juta. Nilai tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp3 juta per orang. “Penurunan ini mengikuti perubahan regulasi,” jelas Wiwit.
Ia merujuk pada PMK Nomor 222/PMK.07/2020 dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yang membatasi BLT maksimal Rp300 ribu per bulan. “Karena itu, realisasi tidak bisa mencapai 100 persen,” katanya.
Meski serapan belum optimal, Wiwit berharap bantuan yang disalurkan tetap memberi dampak ekonomi bagi penerima, khususnya sebagai tambahan modal usaha keluarga. “Kami selektif, hanya penerima yang masuk desil 1 hingga 5 yang kami tetapkan,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho