Kota Batu - Pemkot Batu menyiapkan anggaran Rp3,3 miliar untuk perbaikan 110 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026. Program yang dieksekusi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini diprioritaskan guna meningkatkan kualitas hunian dan menjadi bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan.
Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menjelaskan setiap penerima bantuan akan memperoleh Rp30 juta. Namun, calon penerima wajib memenuhi empat persyaratan utama. Di antaranya memiliki status kepemilikan tanah yang sah, berdomisili sebagai warga Kota Batu, termasuk dalam kategori tidak mampu, dan belum pernah menerima bantuan RTLH.
“Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, otomatis gugur,” tegas Arief. Pendataan penerima bantuan akan dilakukan tahun depan melalui berbagai kanal usulan. Mulai dari pokok pikiran DPRD, pemerintah desa, hingga kelurahan. Setelah pendataan awal, tim Disperkim melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan penerima.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua termin dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Disperkim tidak memberikan material secara langsung. Skema ini dinilai lebih akuntabel dan memberi keleluasaan kepada warga dalam mengatur proses renovasi. Kendati bakal tetap berada dalam pengawasan dinas.
“Belanja bahan tetap kami pantau agar penggunaan anggaran sesuai kebutuhan renovasi,” kata Arief. Pembangunan RTLH menjadi salah satu program strategis karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Hunian layak merupakan indikator penting peningkatan kualitas hidup warga dan berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho