BATU - November ini menjadi bulan dengan pemeriksaan keselamatan kendaraan angkutan penumpang umum alias ramcek paling banyak yakni 272 unit. Hasilnya pun cukup mengejutkan. Hanya 52 kendaraan yang dinyatakan layak jalan tanpa catatan. Sementara, 196 kendaraan diizinkan beroperasi dengan catatan perbaikan dan 24 kendaraan mendapat stiker merah karena tidak layak jalan.
Operasi ramcek dilakukan baik berdasarkan permohonan operator maupun melalui operasi gabungan. Salah satu operasi terakhir digelar pada 18 November lalu di Terminal Batu. Ada 40 unit kendaraan yang diperiksa saat itu. Terdiri atas 2 bus Antar Kota dalam Provinsi (AKDP), 9 mikrobus, 6 bus pariwisata, dan 23 Mobil Penumpang Umum (MPU).
Pemeriksaan dilakukan tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Malang, Satlantas Polres Batu, Penguji Kendaraan Bermotor Kota Batu, Dinas Perhubungan Kota Batu, serta Jasa Raharja Cabang Malang Raya.
Tiga aspek utama yang diperiksa dalam ramcek yakni administrasi, teknis, dan keselamatan. Pemeriksaan mencakup masa berlaku uji KIR, Kartu Pengawasan (KPS), pintu darurat, serta perlengkapan keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan palu pemecah kaca.
Hasil temuan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius.
Banyak kendaraan beroperasi dengan uji KIR kadaluwarsa. Ada pula pelanggaran pada KPS baik lantaran kedaluwarsa maupun tidak memiliki KPS. Ada pula MPU yang mendapatkan peringatan untuk segera melengkapi administrasi dan dokumen teknisnya. Ramcek penting dilakukan untuk memastikan armada umum memenuhi standar keselamatan.
Kepala UPT Uji KIR Dishub Kota Batu Zamzam Rahmawan Luhfani menegaskan operasi akan digelar berkala. Terutama menjelang periode libur panjang akhir tahun. Tujuannya untuk menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan. Upaya teknis ini dipadukan dengan penegakan aturan.
Misalnya, dengan pemberian stiker merah yang berarti kendaraan wajib berhenti beroperasi. Kendaraan baru boleh beroperasi lagi setelah pemilik melakukan perbaikan di sejumlah komponen kendaraan yang harus diperbaiki. Rendahnya kendaraan yang benar-benar layak jalan menunjukkan masalah sistemik dalam tata pelaksanaan LLAJ.
Di antaranya pemeliharaan armada yang lemah, kepatuhan administrasi yang rendah, serta pengawasan yang perlu diperkuat. Untuk itu Zamzam mengimbau pemilik dan operator angkutan agar melakukan uji KIR tepat waktu dan merawat kendaraan secara berkala. “Kota Batu sebagai destinasi wisata wajib menampilkan armada yang aman dan terawat,” tutupnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho