Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

95 Tanah Wakaf di Kota Batu Berproses Sertifikasi

Fajar Andre Setiawan • Senin, 8 Desember 2025 | 16:28 WIB
Ilustrasi Tanah Wakaf
Ilustrasi Tanah Wakaf

BATU - Sebanyak 95 bidang tanah wakaf di Kota Batu tengah mengurus sertifikasi. Pengurusan yang dimulai sejak November itu menjadi lanjutan dari percepatan legalisasi wakaf yang telah digenjot sejak Januari 2025. Tahun ini, proses penerbitan sertifikat tercatat lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu mendorong masyarakat semakin aktif mengurus legalitas aset wakaf mereka. Mayoritas tanah yang diajukan sertifikasi berupa lahan yang sudah berdiri bangunan tempat ibadah dan pendidikan. Seperti musala, TPQ, hingga fasilitas keagamaan lainnya. Saat ini, total tanah wakaf di Kota Batu mencapai 725 bidang.

Kepala Kemenag Kota Batu Moh. Zainal Arifin menyebut percepatan sertifikasi wakaf menjadi prioritas sepanjang tahun. Dukungan juga datang dari tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dibentuk khusus untuk menangani proses administrasi. Dari 95 bidang yang tengah diproses, 70 bidang sudah masuk tahap final dan mulai penerbitan sertifikat.

“Sedangkan 25 lainnya masih terus berjalan,” kata Zainal. Ia menegaskan legalitas yang jelas sangat penting agar aset wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Untuk itu, penyelesaian administrasi dipercepat demi memastikan tidak ada lahan wakaf yang status hukumnya menggantung.

Percepatan tersebut juga didukung program Sesarengan Nggayengi Umat (Semangat), inisiatif Kemenag Kota Batu untuk memperkuat layanan keagamaan, termasuk penyelesaian sertifikasi tanah, dan bangunan wakaf. “Kami juga bekerja sama dengan BPN untuk sertifikasinya,” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#semangat #tanah wakaf #kota batu #bpn