Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tunjangan Profesi Guru Tahap 3 dan 4 di Kota Batu Terlambat Cair

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 4 Desember 2025 | 16:12 WIB
BERAKTIVITAS: Seorang guru mendampingi murid di salah satu sekolah di Kecamatan Batu beberapa waktu lalu.
BERAKTIVITAS: Seorang guru mendampingi murid di salah satu sekolah di Kecamatan Batu beberapa waktu lalu.

BATU - Sejumlah guru SMP negeri mengeluhkan keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan tiga dan empat. Ini tidak dialami semua guru melainkan hanya beberapa saja. Terutama guru-guru di sekolah kecil yang membuat mereka kekurangan jam mengajar. Sementara, kini jam mengajar di sekolah noninduk sudah tidak diakui lagi.

Sebenarnya, pencairan TPG tahun ini dilakukan lebih cepat dari biasanya. Pada peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November lalu, guru-guru sudah mendapatkan TPG triwulan keempat yang biasanya baru dicairkan akhir Desember. Meski yang telah dicairkan pada saat Hari Guru Nasional itu hanya untuk dua bulan saja.

Guru SMPN Satu Atap Pesanggrahan 2 Batu Eri Hendro Kusuma menegaskan rata-rata TPG di Kota Batu sudah cair hingga triwulan keempat untuk dua bulan yakni Oktober dan November. Artinya, tinggal kurang satu bulan saja yakni untuk Desember. Dia menyebut kebanyakan TPG yang belum cair adalah milik guru-guru yang mengajar di sekolah kecil.

“Semester lalu jam mengajar di sekolah noninduk masih diakui enam jam. Tapi setelah Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 berlaku, jam mengajar di sekolah noninduk tidak diakui padahal Kota Batu kekurangan guru,” tegasnya. Hal itu membuat validasi info GTK mereka baru dinyatakan sah pada 27 November lalu.

Otomatis hal itu membuat pencairan TPG ikut tersendat. Ironinya, sejauh ini masih banyak guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah. Eri memberi contoh, di SMPN 07 Batu ia sebenarnya mengajar hingga 24 jam pelajaran. Namun, di Info GTK tercatat 0 jam.

Eri menambahkan pemenuhan beban kerja memang diatur dalam Juknis Kepmendikdasmen No 222 Tahun 2025. Di dalamnya menegaskan TPG hanya diberikan jika jam mengajar di sekolah induk terpenuhi.

Keterlambatan serupa dialami Kasiono, guru SMPN Satu Atap Gunungsari. Ia mengaku belum menerima TPG sejak triwulan ketiga. “Padahal di Kota Batu seharusnya TPG sudah cair sampai November, tinggal Desember,” katanya.

Berbeda dengan sekolah kecil, pencairan TPG di sekolah besar relatif lebih lancar. Kepala SMPN 2 Batu Ida Misaroh mengatakan pencairan TPG di sekolahnya hampir tuntas. “Tinggal bulan Desember,” tandasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#kota batu #GTK #smpn 7 batu #tpg