BATU - Sebanyak 350 juru parkir (jukir) tepi jalan umum (TJU) se-Kota Batu mengikuti sosialisasi etika dan tata parkir di Hotel Samara Batu kemarin (1/12). Kegiatan rutin yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) itu bukan sekadar wadah silaturahmi antara pemerintah dan jukir. Namun, juga menjadi saranan edukasi bagi para jukir.
Kepala Dishub Kota Batu Hendy Suseno menjelaskan kegiatan tersebut sekaligus wadah refleksi jukir terhadap tanggung jawab mereka. Khususnya dalam menjalankan tugas sesuai hak dan kewajiban yang telah disepakati. “Dalam hal ini kami menekankan pentingnya fungsi pelayanan dan pencegahan pungutan liar (pungli),” terangnya.
Hendry menyebut pungli mencakup aspek yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Hal itu meliputi penarikan tarif parkir sesuai dengan nominal yang ditentukan hingga memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan.
Dirinya menyebut masih ada oknum tertentu yang tidak tertib dalam pelaporan retribusi. Padahal tarif bagi hasil antara jukir dengan pemerintah sudah sangat ideal. Yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah. “Banyak yang, misalnya, potensi pendapatannya Rp200 ribu tapi setoran karcisnya hanya Rp50 ribu,” ungkapnya.
Penertiban jukir nakal seringkali dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban parkir (Binwaskir). Sanksi yang dilayangkan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan, apabila oknum tersebut masih berulah, dirinya tak segan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).
Melalui pengetatan itu, dirinya berharap tata kelola parkir semakin membaik. Pria asli Madura itu juga meminta kepada pemilik kendaraan untuk tak segan melaporkan apabila ada temuan penyimpangan yang dilakukan jukir. “Kami membuka pos pengaduan dan memberikan keamanan bagi pelapor tanpa khawatir intimidasi dari oknum,” tegas Hendry. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho