BATU - Perlindungan bagi perempuan dan anak terus dikuatkan Pemkot Batu melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kebijakan ini disiapkan menyusul tren peningkatan kasus kekerasan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu menunjukkan lonjakan signifikan atas kasus kekerasan perempuan dan anak. Pada 2020 lalu tercatat 15 kasus dengan 15 korban. Angka itu melonjak pada 2021 mencapai 55 kasus. Pada 2022 turun menjadi 32 kasus dengan 24 korban.
Namun, angkanya kembali naik pada 2023 sebanyak 65 kasus dengan 33 korban. Tahun 2024 terdapat 84 kasus dengan 41 korban. Sementara, hingga Oktober tahun ini sudah tercatat 51 kasus dengan 20 korban. Wali Kota Batu Nurochman menegaskan perlindungan perempuan dan anak merupakan mandat negara.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Pemerintah bertanggung jawab menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan kekerasan dapat terjadi baik di ruang publik maupun privat dan sering kali menimbulkan trauma panjang bagi korban. Karena itu, upaya perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan orang tua, keluarga, masyarakat, dan sektor swasta. Termasuk rehabilitasi sosial, reunifikasi keluarga, dan penguatan pemberdayaan anak,” terang pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Saat ini Kota Batu masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Namun, regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kasus, sistem layanan, serta kebutuhan teknis perlindungan saat ini. Karena itu, pembaruan perda menjadi prioritas.
Raperda baru disusun untuk mempertegas pemenuhan hak perempuan dan anak, meningkatkan mekanisme pencegahan, serta memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban. “Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum dan sistem perlindungan yang lebih efektif untuk menekan jumlah kasus maupun korban,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho