Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Umrah Mandiri Dilegalkan, Kementerian Agama Kota Batu Soroti Tiga Hal

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 14 November 2025 | 16:14 WIB
Grafis Perubahan Regulasi Umrah
Grafis Perubahan Regulasi Umrah

BATU - Ada tiga poin yang menjadi kekhawatiran Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu setelah pelegalan umrah mandiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 4 September lalu. Di antaranya terkait pengawasan, keamanan, dan keabsahan ibadah.

Pelegalan umrah mandiri memungkinkan jemaah berangkat tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Batu Basuki Rachmat menilai kebijakan baru ini perlu diikuti sistem pengawasan dan perlindungan jemaah yang lebih kuat.

“Kami mendukung langkah pemerintah membuka ruang umrah mandiri, asalkan dilakukan dengan tata kelola dan pengawasan yang jelas,” ujarnya. Dalam UU No. 8 Tahun 2019, regulasi sebelumnya, seluruh keberangkatan jemaah umrah wajib melalui PPIU yang berizin. Dana jemaah juga juga dikelola lewat rekening penampungan resmi.

Selain itu, pembimbing ibadah juag disediakan pihak biro. Kemenag pun melakukan pengawasan secara berjenjang. Mulai dari penerbitan izin, pelaporan, hingga audit terhadap PPIU. Namun, dalam UU No. 14 Tahun 2025, regulasi baru, terjadi perubahan cukup signifikan.

Saat ini jalur keberangkatan terbuka bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri. Namun, tetap ada syarat administrasi tertentu yang harus diurus jemaah. Di antaranya tiket pesawat pulang pergi (PP), paspor, visa, bukti pemesanan akomodasi (hotel), mendaftar di aplikasi nusuk, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Pengawasan pun tidak hanya dilakukan kepada PPIU melainkan mencakup jemaah. Pengawasan akan dilakukan melalui sistem pelaporan digital. Selain itu, bimbingan ibadah dapat dilakukan secara daring oleh lembaga terverifikasi. Rencananya pengelolaan ke depan akan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Sementara ini, peran Kemenag bersifat transisi. Basuki menjelaskan ada tiga poin yang menjadi sorotan atas perubahan regulasi ini. Pertama, tidak adanya pengawasan spesifik untuk jemaah umrah mandiri. Padahal sebelumnya seksi haji dan umrah melaksanakan monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan sekali ke kantor biro dan PPIU.

“Monev ini penting untuk melihat apakah biaya, fasilitas, dan pelaksanaan ibadah sudah sesuai. Terakhir kami lakukan pada Oktober lalu,” terangnya. Kedua, ia menyoroti aspek keamanan jemaah terutama bagi lansia dan mereka yang tidak menguasai bahasa asing. Sebab, hal itu berisiko membuat jemaah tersesat di Tanah Suci.

Meski begitu, umrah mandiri tampaknya bakal diminati Gen Z karena lebih fleksibel. Basuki menegaskan pentingnya menjaga keabsahan ibadah. Ia khawatir tanpa muthawif atau pembimbing, jemaah tidak memahami betul rukun dan syarat umrah secara benar. “Jangan sampai esensi ibadah bergeser. Umrah bukan sekadar perjalanan wisata,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, KH Arif Saifuddin MA, salah seorang tokoh agama di Kota Batu menilai kebijakan umrah mandiri memang menimbulkan berbagai respon di masyarakat. Menurutnya, dari sisi biro travel umrah, tentu kebijakan ini akan berdampak langsung pada jumlah jemaah yang biasa mereka layani. Namun, di sisi lain masyarakat mendapat alternatif baru.

Ia menilai peluang ketidakabsahan ibadah memang mungkin terjadi. Khususnya bagi jemaah yang belum pernah umrah dan belum memahami tata cara pelaksanaannya. Namun, kondisi ini bisa diminimalkan dengan kemudahan akses informasi di era digital. “Banyak tutorial dan video yang menjelaskan langkah demi langkah dalam beribadah umrah,” jelasnya.

Namun, bagi jemaah yang sudah pernah berangkat, pelaksanaan umrah mandiri justru dinilai lebih praktis. Sebab, mereka diasumsikan sudah paham rukun dan wajib umrah. Dengan begitu, mereka lebih siap umrah tanpa pendamping. Arif juga memberikan sejumlah tips agar ibadah umrah tetap sah dan khusyuk meski dilakukan secara mandiri.

“Belajarlah tata cara umrah baik secara teori maupun praktik, pahami alur perjalanan dari berangkat hingga pulang, dan kalau bisa cari pembimbing secara daring dari lembaga terpercaya,” sarannya. Namun ia menegaskan bagi yang belum mantap seratus persen, bimbingan muthawif tetap menjadi pilihan terbaik agar lebih meyakinkan dan menenangkan. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#Phubbers #kemenag #kota batu #ppiu