Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Izin dan Sanksi Pelanggaran Reklame di Kota Batu Makin Ketat

A. Nugroho • Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:15 WIB
SUDAH DIBONGKAR: Salah satu reklame permanen di Jalan Brantas, Kecamatan Batu sudah dilepas beberapa waktu lalu.
SUDAH DIBONGKAR: Salah satu reklame permanen di Jalan Brantas, Kecamatan Batu sudah dilepas beberapa waktu lalu.

BATU - Penyelenggaraan reklame akan semakin diperketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang ditarget tuntas tahun ini. Di antara yang diatur di dalamnya yakni pengetatan izin reklame permanen dan sanksi pembongkaran reklame yang tak berizin.

 

Dari pantauan wartawan koran ini, sejumlah billboard mulai dicopot. Beberapa di antaranya malah sudah dibongkar dan dirobohkan. Seperti yang dilakukan di Jalan Brantas. Reklame besar di sana disebut lama berdiri tapi tidak punya izina yang jelas. Alhasil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memutuskan melakulan pembongkaran.

 

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PPKota Batu Ipung Setiawan mengungkapkan pembongkaran reklame permanen itu dilakukan atas perintah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Tahun ini kami sudah melakukan pembongkaran tiga reklame permanen, sementara lainnya masih peringatan,” jelasnya.

 

Ipung menyebut ada delapan titik reklame yang terancam dibongkar. Sebab, pemilik sudah diberikan peringatan ketiga atau terakhir untuk melakukan pembongkaran mandiri. Meski begitu, ada batas toleransi sebelum reklame tersebut dibongkar paksa. “Kami berikan tenggat waktu 14 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.

 

Terpisah, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan semua reklame yang tak mengantongi izin akan dibongkar seperti yang dilakukan di Jalan Brantas. Dia menyebut reklame di Jalan Brantas hanya melakukan perizinan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Padahal wewenang penggunaan jalan berada di wilayah Kota Batu.

 

“Tindakan pencopotan papan reklame atau billboard itu merupakan salah satu bentuk penegakan aturan,” ungkapnya. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan sanksi yang dirumuskan dalam Perda penyelenggaraan reklame nantinya bersifat mutatis mutandis. Artinya, rujukan peraturan perundangan merujuk pada aturan yang sudah ada.

 

Penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua akivitas pemasangan reklame berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan ruang publik serta masyarakat. Selanjutnya, aspek estetika dan keindahan kota juga harus diprioritaskan. “Yang jelas kami juga cantumkan sanksi administratif dan sanksi pidananya,” tegas Cak Nur. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#reklame #peraturan daerah #perda #kota batu