BATU - Peredaran 240 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang pada 5 Oktober lalu. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu diamankan dalam operasi patroli darat yang dilakukan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores menyebut penindakan BKC ilegal itu dilakukan dari aduan masyarakat (dumas) yang diterima petugas sekitar pukul 02.00 dini hari. Informasi yang disampaikan yakni adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik yang akan menuju wilayah Kota Batu.
“Tim langsung bergerak dan melakukan patroli menyusuri jalur pengiriman tersebut,” ungkapnya. Saat melakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan kendaraan tersebut di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo. Johan mengatakan sempat terjadi saling kejar antara mobil petugas dengan kendaraan pengedar rokok ilegal tersebut.
Beruntung, petugas berhasil menghadang dan menghentikan kendaraan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jimbun dan Coffee Stick Origin sebanyak 12 ribu bungkus atau setara 240.000 batang. Semuanya tidak dilekati pita cukai.
“Ribuan rokok tersebut langsung disita dan sopir dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut,” papar Johan. Johan menyebut ribuan rokok ilegal itu memiliki nilai yang cukup besar yakni mencapai Rp 356,4 juta. Potensi kerugian negara diprediksi sebesar Rp 179,04 juta.
Dirinya menekankan masyarakat agar berhati-hati dan tidak menjadi pengguna atau pengedar rokok ilegal. Pasalnya, keduanya sama-sama bisa terjerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar bisa terancam sanksi pidana minimal 1-5 tahun penjara atau denda sebesar 2-10 kali nilai cukai yang diedarkan. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho