BATU - Upaya mencapai target retribusi parkir tepi jalan bagaikan pungguk merindukan bulan. Sebab realisasinya masih jauh dari harapan. Capaian hingga triwulan ketiga tahun ini masih di angka 14 persen atau sekitar Rp 1 miliar saja. Padahal, target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sebesar Rp 7 miliar. Artinya, masih kurang Rp 6 miliar lagi.
Sedangkan, hanya tersisa empat bulan saja untuk menggapai target tersebut. Realita itu pun membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu pesimistis. Kendati targetnya lebih kecil jika dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp 9 miliar. Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno memprediksi realisasinya hanya menyentuh Rp 1,5 miliar hingga akhir tahun nanti.
Dia menyebut target retribusi parkir tepi jalan perlu disesuaikan ulang. Dari hasil kajian yang dilakukan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) menyebut potensi retribusi parkir tepi di jalan di Kota Batu hanya Rp 3,6 miliar saja. Perhitungannya menggunakan asumsi jumlah kendaraan pada hari kerja sebanyak 871.520 unit per tahun.
Sedangkan pada akhir pekan sebanyak 468.104 unit per tahun. Hendry menyampaikan potensi realisasi tahun ini pun mengalami penurunan. Tahun 2024 lalu, potensinya masih di angka Rp 2,9 miliar. Artinya, turun sebanyak Rp 1,4 miliar jika dibandingkan dengan tahun ini. Meski begitu dirinya tetap mengupayakan agar retribusi parkir bisa lebih tinggi lagi.
Salah satunya dengan menambah Satuan Ruang Parkir (SRP) baru di beberapa lokasi. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian di wilayah Kecamatan Batu. Pertimbangannya yakni mobilitas wisatawan yang dinilai cukup tinggi di sana. “Kami bakal membidik beberapa pertokoan dan tempat usaha yang berdiri di beberapa titik,” ungkapnya.
Termasuk yang ada di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu. Area parkir di sana akan diperluas lagi. Itu bakal dilakukan setelah smart gate parking selesai diuji coba. Dengan penerapan sistem pembayaran elektronik, Hendry memastikan kebocoran retribusi dapat ditekan. Sebab, pembayaran langsung disetor ke rekening Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Selain itu, pengawasan terhadap tarif parkir dan setorannya juga tetap ditingkatkan. Termasuk mengimbau agar para juru parkir (jukir) selalu tertib melaporkan pendapatannya dari pembayaran tunai sesuai kondisi riil di lapangan. “Kami berikan penindakan tegas bagi jukir nakal yang memanipulasi laporan pendapatan retribusi,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho