Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sengketa Tanah di Desa Sumberejo Masuk Tahap Replik

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 4 Juli 2025 | 16:37 WIB

 

ilustrasi.
ilustrasi.

BATU - Perkara sengketa tanah lapangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu masih terus bergulir. Proses hukum yang berjalan akan memasuki tahap replik atau tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat pada 8 Juli nanti.

Itu setelah dilaksanakannya agenda jawaban dari tergugat pada 17 Juni lalu. Salah seorang penggugat kasus tersebut, Markiyan menyampaikan bila tergugat yakni Menik Rachmawati, Haryo Sawunggaling, dan PT Satrya Pratama Berlian memberikan jawaban melalui e Court.

Mediator yang terpilih dalam mediasi itu adalah Kun Triharyanto Wibowo. Pria yang juga sekaligus menjadi sesepuh Desa Sumberejo itu mengatakan proses replik dilakukan lataran upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya gagal.

Itu juga karena pihak tergugat tak ada yang datang sama sekali sejak pemanggilan pertama. Padahal sejumlah pihak turut tergugat selama ini cukup kooperatif. "Sebenarnya agenda replik dilaksanakan 1 Juli. Namun ditunda menjadi 8 Juli mendatang," ujar Markiyan.

Markiyan menyampaikan pihak Bank Danamon juga sudah memberi jawaban. Sedangkan,

Menik Rachmawati menyampaikan jawaban yang intinya menegaskan bila tanah lapangan yang disengkatan itu didapatkan dari proses lelang.

Wartawan Jawa Pos Radar Batu sudah berusaha mendatangi kediaman tergugat di Jalan Bromo Nomor 11, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu beberapa kali. Sayangnya, setiap kali didatangi, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumahnya.

Informasi tersebut disampaikan tukang kebun yang ada di rumahnya. Saat ditanya terkait nomor whatsapp Menik Rachmawati, tukang kebun tersebut mengaku tidak tahu. Termasuk saat ditanya pukul berapa yang bersangkutan ada di rumah. (nj5/dre)

Editor : A. Nugroho
#Tahap #sengketa tanah #Replik #Perkara