Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Wali Kota Batu Luncurkan Program Pembebasan Denda Pajak Daerah

A. Nugroho • Selasa, 17 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEGIATAN RUTIN: Bapenda Kota Batu rutin keliling ke desa-desa untuk mempermudah pembayaran pajak.
KEGIATAN RUTIN: Bapenda Kota Batu rutin keliling ke desa-desa untuk mempermudah pembayaran pajak.

BATU – Ada kabar gembira bagi warga Kota Batu yang tahun ini memiliki tunggakan pajak. Karena Wali Kota Batu memberikan insentif fiskal bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui program pembebasan denda pajak daerah tahun 2025. Kebijakan ini juga sekaligus sebagai bentuk kepedulian Wali Kota Batu kepada para pengusaha dengan memberikan insentif fiskal kepada mereka.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, program pembebasan denda pajak dan insentif fiskal untuk pengusaha ini dalam upaya meringankan beban masyarakat dan pengusaha serta meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Pemkot Batu memberikan kesempatan istimewa bagi seluruh wajib pajak di Kota Batu yang masih memiliki tunggakan pajak daerah mulai tahun 1996 sampai dengan tahun 2025 dapat segera melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda.

Menurut Nurochman, program pembebasan denda ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

“Program ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk bebas dari tunggakan pajak dan berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Batu,” jelas Nurochman.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan, program pembebasan denda pajak daerah ini berlangsung mulai tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025. Selama periode ini wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa tambahan denda.

Untuk dapat memanfaatkan program ini wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, tapi secara otomatis langsung datang ke kanal yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak. Antara di lain teller Bank Jatim, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Agen Laku Pandai, Tokopedia, GoPay dan QRIS.

“Untuk melakukan pengecekan tunggakan dan pembayaran pajak dengan mudah, masyarakat juga bisa melihat secara langsung melalui website : (tautan tidak tersedia),” jelas dia.

Pemerintah Kota Batu lanjut Adhim berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak karena pembayaran pajak memiliki peran vital dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik demi kemajuan perekonomian di Kota Batu.

“Mari Bersama mewujudkan mBatu SAE, (Madani, Berkelanjutan, Agrokreatif, Terpadu, Unggul, Sinergi, Akomodatif dan Ekologis) dengan menunaikan kewajiban pajak kita!” ajaknya. (lid)

Editor : A. Nugroho
#pemkot #bapenda #PBJT #batu #program