Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

3.000 Reklame Ilegal Dicopot Petugas Satpol PP Kota Batu

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

BATU - Sepanjang tahun ini Satpol PP Kota Batu sudah mencopot 3.000 reklame ilegal. Ribuan reklame ilegal itu terpasang menyebar di tiga kecamatan. Kecamatan Batu menjadi lokasi pemasangan paling banyak jika dibandingkan Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan mengatakan reklame ilegal belum tentu tak berizin. Sebab, ada reklame yang berizin tapi pemasangannya tidak sesuai tempat yang diperbolehkan. Misalnya, dipasang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, halte, dan sejenisnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan ada pula reklame yang sebenarnya berizin dan sudah dipasang di tempat yang semestinya. Namun, jangka waktunya sudah kedaluwarsa. Akhirnya, reklame tersebut juga termasuk ilegal. “Kami sudah copoti semua dalam beberapa kali penindakan rutin,” ujarnya.

Ipung menyebut reklame ilegal itu kemudian diserahkan kepada pihak penyidik Satpol PP. Tujuannya untuk dilakukan pelacakan terhadap pemilik atau pemasang reklame ilegal tersebut. Setelah identitas diketahui, dirinya akan melakukan pemanggilan.

Pertemuan dengan pemilik atau pemasang reklame ilegal bertujuan untuk pemberian peringatan. Pria berusia 44 tahun itu mengaku akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) jika peringatan tersebut tak diindahkan.

Alumnus STIE Malangkucecwara itu meminta agar masyarakat juga aktif melaporkan bila ada reklame ilegal yang terpasang di titik mana pun. (dre)

Editor : A. Nugroho
#reklame #ilegal #satpol pp #kota batu