Pemkot Target Serahkan PSU secara Administrasi Pada Juni Mendatang
BATU - Bakal ada lima perumahan baru di Kota Batu.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu sudah menerbitkan Izin Pembangunan Pengembangan Perumahan (IP3).
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menarget setidaknya ada 7 IP3 yang diterbitkan tahun ini.
Sebab, tahun lalu ada delapan IP3 yang berhasil terbit.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono menjelaskan IP3 merupakan izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengembang sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Izin tersebut bertujuan untuk memastikan pembangunan perumahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ini juga upaya untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari pengembang ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, Prasetyo meminta masyarakat memastikan status perizinannya saat akan melakukan pembelian unit rumah.
Selain itu, IP3 juga bertujuan untuk menjamin keberadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang memadai di perumahan yang akan dibangun.
Dia menyebut pengurusan IP3 sebenarnya cukup mudah.
Pengembang hanya perlu mengajukan rencana siteplan, sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lahan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan identitas pengembang serta dokumen kesesuaian tata ruang meliputi Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategs (KLHS).
Selain itu, juga dibutuhkan surat rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tanpa IP3, pengembang tidak akan bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.
Selama ini yang menjadi kendala adalah pengurusan IP3 melalui pihak ketiga.
Alias tidak dilakukan pengembang secara mandiri.
Sehingga, ada beberapa prosedur yang akhirnya terbentur kepentingan antara pihak ketiga dengan pengembang.
“Informasi terkait prosedur dan syarat yang harus dipenuhi akhirnya tidak sampai kepada pengembang,” imbuhnya.
Prasetyo membeberkan beberapa pengembang mengalami kendala tersebut.
Parahnya, ada yang sampai nekat melakukan pembangunan kendati IP3-nya belum terbit.
Alhasil, setelah verifikasi siteplan, ada beberapa bagian bangunan yang harus dibongkar.
Alasannya tentu saja karena menyalahi ketentuan berlaku.
“Ada yang harus membongkar pagarnya,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar pengembang mengurus IP3 secara mandiri.
Sehingga, bisa menekan potensi miskomunikasi tersebut.
Prasetyo menegaskan tahun lalu ada delapan perumahan yang berhasil mengantongi IP3.
Sehingga, pengembang tersebut sudah bisa melakukan pembangunan dan pemasaran secara legal.
“Untuk lima perumahan yang IP3-nya sudah terbit, saya dorong agar segera menyerah kan PSU secara administrasi. Kemungkinan bisa diurus mulai Mei kemudian Juni bisa dilakukan serah terima,” tambahnya.
Sedangkan, untuk PSU secara fisik biasanya baru diserahkan setelah sebagian besar unit rumah terjual atau 2-3 tahun setelah pembangunan selesai. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho