Fajar Andre Setiawan• Minggu, 4 Mei 2025 | 15:53 WIB
grafis pengangkatan pppk kota batu.
Semula Terjadwal 1 Mei, Berubah Jadi 20 Mei
BATU - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu harus kembali bersabar.
Sebab, jadwal pengangkatan mereka diundur lagi. Seharusnya 200 calon PPPK itu sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya pada 1 Mei lalu.
Namun, Pemkot Batu mengubah jadwalnya menjadi 20 Mei mendatang.
Alasannya lantaran ada dua SK yang belum terbit.
Ditambah kelonggaran kebijakan dari pemerintah pusat untuk menentukan jadwal pengangkatan PPPK sesuai dengan kesiapan daerah masing-masing.
Sebelum itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) malah menjadwalkan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
Namun, kebijakan tersebut tak lama kemudian diubah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan jadwal pengangkatan PPPK pada 1 Mei lalu sebenarnya sudah mendapat persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, rencana itu terpaksa batal terealisasi.
Itu lantaran ada dua SK yang belum terbit.
Sehingga, dia harus menjadwalkan ulang pengangkatan 200 calon PPPK tersebut.
“Kemungkinan baru terealisasi tanggal 20 Mei nanti,” ungkapnya.
Selain menerima SK, calon PPPK yang akan diangkat pada 20 Mei nanti sekaligus akan menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Sehingga, calon PPPK pada saat itu juga (pengangkatan) akan langsung bertugas di tempat baru.
Termasuk menerima gaji standar PPPK per tanggal pengangkatan.
Yakni golongan IX dengan besaran mulai dari Rp 3,2 juta.
Besaran gaji tersebut akan meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja dan golongan.
Meski begitu, Santi menyampaikan bila PPPK tidak langsung mendapatkan gaji tersebut secara utuh.
Mereka akan menerima gaji setara Tenaga Harian Lepas (THL) yakni Rp 2,4 juta hingga akhir Juni nanti.
Sebab, belanja pegawai untuk PPPK baru masih belum teranggarkan.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpussip) Kota Batu mengaku telah mengajukan penambahan gaji sesuai hak PPPK itu kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) beberapa waktu lalu.
“Kemungkinan baru dicairkan penuh per 1 Juli nanti. Kami akan merapel penyaluran gajinya selama tiga bulan sekaligus,” tandasnya.
Santi menambahkan pengangkatan PPPK yang akan dilakukan 20 Mei nanti, khusus dari seleksi tahap pertama.
Yakni 199 tenaga teknis dan satu tenaga kesehatan (nakes). (ori/dre)