BATU - Realisasi pajak reklame di Kota Batu masih jauh dari target.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mencatat capaiannya hanya 19,19 persen atau berkisar Rp 834,6 juta pada triwulan pertama tahun ini.
Seharusnya, realisasi pajak reklame setidaknya sudah mencapai 25 persen atau setara dengan Rp 1 miliar.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan target pajak reklame tahun ini tetap yakni sebesar Rp 4,3 miliar.
Capaian pajak reklame tak pernah luput dari evaluasi setiap tahunnya.
Sebab, pajak tersebut tak pernah bisa tercapai.
Seperti pada 2024 lalu, capaiannya hanya separo dari target.
Yakni 57 persen atau berkisar Rp 2,7 miliar.
Besaran penarikan pajak juga masih sama.
Yakni sebesar 10 persen dari nilai sewa reklame.
Pria asal Kota Semarang itu menyampaikan bila saat ini minat pasar sangat rendah untuk melakukan promosi dengan pemasangan iklan di papan reklame.
Itulah yang menjadi faktor utama mengapa target jenis pajak tersebut tak pernah bisa tercapai.
Perubahan tren gaya beriklan kini kian kentara.
Dimulai dari perkembangan media sosial yang begitu pesat hingga munculnya banyak influencer.
Keduanya kini merajai tren promosi di berbagai bidang.
“Pergeseran iklan ke media online tentu sangat berpengaruh terhadap pendapatan pajak reklame,” ungkapnya.
Maklum, promosi di media online punya cakupan yang lebih luas.
Berbeda dengan iklan di papan reklame yang hanya menyasar pengguna jalan yang melintas.
Di samping itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk iklan di media online juga tak semahal iklan fisik berupa reklame. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho