Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pengadilan Agama: 148 Anak Lakukan Pernikahan Dini di Kota Batu

Fajar Andre Setiawan • Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi cincin kawin (Pixabay.com/Arek Socha)
Ilustrasi cincin kawin (Pixabay.com/Arek Socha)

BATU - Angka pernikahan anak di bawah umur di Kota Batu masih tinggi.

Sepanjang 2024 lalu, Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA mencatat ada 150 permohonan dispensasi nikah.

Sebanyak 148 di antaranya berhasil dikabulkan.

Sedangkan dua lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Panitera Muda Hukum PA Malang Kelas IA Happy Agung Setiawan menjelaskan disepensasi nikah merupakan syarat administrasi untuk melangsungkan pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.

Dispensasi nikah itu dikeluarkan PA melalui putusan sidang.

Batas minimum usia pernikahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Happy menyampaikan batas minimal usia untuk menikah yakni 19 tahun.

Itu berlaku baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Di bawah usia tersebut, anak-anak harus mengajukan dispensasi nikah untuk melangsungkan pernikahan.

Itu pun belum tentuk dikabulkan.

“Kalau alasannya tidak logis ya tidak akan diterima,” ujarnya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli mengatakan adalah beberapa alasan yang membuat pernikahan dini masih tinggi.

Salah satunya ketidak pahaman masyarakat dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, ada pula yang masih menganggap pernikahan dini merupakan hal lumrah.

Faktor ekonomi juga kerap dijadikan alasan melangsungkan pernikahan dini.

Sebagian masyarakat masih beranggapan menikah bisa meringankan beban ekonomi.

Kasus ini kerap menimpa perempuan.

Itulah mengapa kebanyakan permohonan dispensasi nikah diajukan oleh perempuan.

Biasanya, orang tua akan merasa bebas dari tanggungan biaya hidup ketika anak perempuannya sudah menikah.

Sebab, anak perempuan itu akan menjadi tanggung jawab laki-laki yang menjadi suaminya.

“Padahal pernikahan di bawah umur rentan terhadap gangguan kesehatan reproduksi,” ungkapnya.

Perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan akses ke segala informasi menjadi mudah.

Tak jarang itu malah menjadi bomerang yang membuat anak-anak salah jalan.

Salah satunya akses ke situs-situs yang tak sepantasnya.

Itu banyak menjadi alasan pergaulan bebas anak-anak sekarang. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pernikahan dini #tinggi #kota batu #anak di bawah umur