BATU - Realisasi pajak reklame di Kota Batu masih seret.
Tahun 2024 lalu capaiannya masih belum menunjukkan tren yang positif.
Yakni masih di angka 57 persen saja atau setara dengan Rp 2,4 miliar.
Padahal targetnya sebesar Rp 4,3 miliar.
Itulah mengapa target yang ditetapkan tahun ini tidak mengalami peningkatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut reklame merupakan jenis pajak yang setorannya selalu paling rendah dari tahun ke tahun.
Padahal targetnya tidak terlalu besar.
Itu jika dibandingkan dengan target jenis pajak lainnya.
Seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan seterusnya.
Dia menyebut ada sejumlah alasan yang membuat target pajak reklame sulit tercapai.
Di antaranya minimnya pemasangan iklan yang menggunakan reklame. Tentu itu tak lepas dari pemanfaatan media sosial yang kian masih.
Perusahaan dan masyarakat secara umum kini lebih tertarik menyasar promosi menggunakan media sosial.
Cakupan dan sasaran yang lebih luas menjadi alasan yang kuat.
Ditambah biayanya yang juga relatif murah.
Untuk itu, pemasangan iklan di reklame kini tampak memiliki segmentasi yang sempit alias eksklusif.
“Itulah mengapa target pajak reklame 2025 ini tetap yakni sebesar Rp 4,3 miliar. Besaran penarikan juga sama yakni 10 persen,” ungkapnya.
Adhim menjelaskan ada perubahan skema penarikan pajak reklame beberapa waktu terakhir.
Dulu, papan nama yang menempel di berbagai tempat masuk dalam objek wajib pajak (WP).
Termasuk signage yang bersifat komersial di toko-toko.
“Kalau sekarang itu sudah tidak termasuk objek WP,” ujarnya Kecuali itu dilakukan di jalan dan fasilitas umum (fasum).
Adhim mengaku sedang melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan realisasi pajak reklame. (ori/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana