BATU - Belum semua karyawan perusahaan di Kota Batu mendapatkan gaji sesuai upah minimum kota (UMK).
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu memprediksi 40 persen perusahaan masih belum mampu menggaji karyawan berdasarkan ketentuan itu.
Kendati begitu, tak pernah ada laporan terkait hal itu.
Ketua SPSI Kota Batu Imam Shofii mengatakan perkiraan tersebut didapatkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) setiap bulannya.
Sebab, dia rutin melakukan sidak ke dua perusahaan secara acak setiap bulannya.
Sidak dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Imam menyampaikan ada sekitar 300 perusahaan di Kota Batu.
Itu artinya, sebanyak 120 perusahaan yang belum mampu menggaji karyawannya sesuai UMK.
Lebih lanjut, dia menyebut dari 300 perusahaan baru 29 saja yang tergabung dalam SPSI Kota Batu.
Itu pun tak semua yang bergabung adalah perusahaan yang penggajiannya sesuai dengan UMK.
“Dari 29 perusahaan, mungkin hanya sekitar 75 persen saja yang gaji karyawannya sesuai UMK,” tegasnya.
Itu artinya, ada 7 perusahaan anggota SPSI Kota Batu yang belum mampu menggaji karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendati begitu, Imam mengaku hal itu tidak pernah dilaporkan.
Baik terkait gaji di bawah UMK atau penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan.
Imam mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Terutama untuk menjatuhkan sanksi tertentu kepada perusahaan.
Sebab, dari hasil sidak pihaknya memahami kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Jadi beberapa perusahaan memang tidak mungkin memberikan gaji sesuai UMK karena kondisinya memang tidak mampu,” tegasnya.
Ia khawatir jika peru- sahaan tersebut dipaksa menggaji sesuai UMK akan menimbulkan permasalah baru.
Yakni pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk itu, selama ini tindak lanjutnya hanyalah pembinaan kepada perusahaan.
Di samping itu, dirinya juga terus mendorong untuk perbaikan organisasi dan manajerial perusahaan.
Sehingga, bisa meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan.
Dengan begitu, kesejatahteraan karyawan bisa ditingkatkan.
“Misalnya tahun ini ada 25 karyawan yang digaji di bawah UMK, maka tahun depan kami minta jumlahnya untuk terus dikurangi,” pungkasnya. (iza/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana