BATU - Permasalahan sampah di Kota Batu tampaknya akan terurai satu per satu.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung.
Tujuannya agar hasil pengolahan sampah bisa dikomersialisasi.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Alfi Nurhidayat.
Dia menyebut ke depan TPA Tlekung bisa melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri.
Termasuk untuk mendapatkan income dari berbagai cara.
Di antaranya dengan menjual berbagai produk turunan hasil pengolahan sampah.
”Sudah kami usulkan untuk dibentuk tahun 2025 mendatang,” tegasnya.
Alfi menyampaikan ada sejumlah produk turunan yang nantinya bisa dikomersialisasikan.
Seperti paving, beton plastik, eco enzym, hingga pupuk kompos.
Pihaknya menilai produksi sampah yang dihasilkan bisa disulap menjadi berbagai produk turunan tersebut.
Namun, selama ini hal itu belum bisa dilakukan.
Pasal nya, pemerintah tidak bisa melakukan penjualan produk tersebut.
Untuk itu, UPT akan dibentuk untuk melegalkan aktivitas jual beli dan pengelolaan keuangan secara mandiri.
Alfi optimistis pembentukan UPT TPA Tlekung akan meningkatkan produktivitas Kota Batu.
Terutama untuk menekan sisa pengelolaan sampah yang hanya menjadi limbah saja.
Padahal sisa pengelolaan sampah tersebut masih memiliki nilai ekonomis.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Batu itu mengaku peralatan untuk menghasilkan produk turunan sudah cukup lengkap.
”Tinggal menambah daya listrik untuk beberapa alat cetaknya,” tuturnya.
Selain itu, juga diperlukan tambahan sedikit untuk mesin pengayak kecil untuk menyaring sisa pembakaran agar lebih halus.
Alfi juga berencana mengambangkan budidaya magot untuk pengolahan sampah basah. (iza/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana