Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kuburan Bayi Hasil Aborsi Gegerkan Warga Ngantang  

Kholid Amrullah • Rabu, 24 Juli 2024 | 15:00 WIB

 

DITANGKAP: Pasangan janda dan lajang yang belum menikah diketahui menguburkan bayi aborsi hasil hubungan gelap keduanya.
DITANGKAP: Pasangan janda dan lajang yang belum menikah diketahui menguburkan bayi aborsi hasil hubungan gelap keduanya.

 

NGANTANG - Gundukan makam berisi bayi perempuan yang dibongkar oleh pihak kepolisian di Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Senin (22/7) merupakan anak di luar nikah. Wanita berinisial RN, 35, dan pria berinisial BA, 32, menguburkan jasad anak mereka setelah melakukan aborsi dengan menggunakan obat. Kini pasangan tersebut ditahan oleh Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan, pihaknya melakukan tindakan setelah ada laporan dari warga pada Rabu (17/7) minggu kemarin. Laporan tersebut terkait dengan adanya gundukan tanah makam baru di area pemakaman Desa Jombok serta sosok pria yang mencurigakan. "Kami akhirnya melakukan penggalian pada Senin (22/7) dan menemukan janin berusia kurang lebih 5 bulan di makam tersebut," katanya pada press release, Selasa (23/7).

Tersangka RN dan BA merupakan orang tua dari bayi tersebut, namun keduanya tidak terikat hubungan pernikahan. RN merupakan janda anak 1,  sedangkan BA merupakan pria lajang yang bekerja serabutan. "Keduanya telah menjalin hubungan selama 1 tahun. Untuk modus dugaan sementara hal itu dilakukan karena malu hamil di luar nikah. Sehingga bayi tersebut digugurkan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, pada Mei 2024, RN memeriksakan diri ke bidan di daerah Pujon dan mengetahui bahwa RN sedang hamil. Usia kandungan saat itu adalah 3 bulan. Setelah mengatakan dirinya hamil pada BA, keduanya sepakat mencari obat untuk menggugurkan kandungan. "Pada 12 Juli, RN meminta salah seorang saksi berinisial TR untuk membeli obat dari toko online seharga Rp 1,6 juta," ucapnya.

Akhirnya janin tersebut digugurkan menggunakan obat pada tanggal 16 Juli minggu lalu. RN meminum obat misoprostol sebanyak 4 butir setiap 3 jam. Total RN meminum 12 butir obat. RN melahirkan dengan kondisi janin sudah tak bernyawa pada 17 Juli pukul 02.30 dini hari di rumah RN yang terletak di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. "Malam harinya pukul 18.30, BA membawa jasad anaknya ke TPU Desa Njombok, Kabupaten Malang untuk dimakamkan," ungkapnya.

Dari hasil penggalian yang dilakukan didapat bahwa jenazah bayi dikubur dengan terbungkus kain berwarna putih. Kemudian, jenazah bayi sudah tidak terbentuk karena pembusukan.

Keduanya dijerat dengan pasal 77 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun," pungkasnya. (sif/lid)

Editor : Kholid Amrullah
#aborsi #kabupaten malang #bayi #ngantang