Kursi Kepala Dinas Kosong Segera Diisi Pejabat Definitif
Ahmad Yani• Senin, 19 Februari 2024 | 18:19 WIB
TUNGGU DEFINITIF: Bupati Malang H M. Sanusi (dua dari kanan) melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Malang beberapa waktu lalu.
Lewat Mekanisme Job Fit dan Lelang Jabatan
KEPANJEN – Sejumlah kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Malang hingga kini masih dibiarkan lowong.
Meski sudah diisi Pelaksana Tugas (Plt), namun upaya mengisi pejabat definitif segera dilakukan.
Selain menggunakan mekanisme job fit, juga akan memakai cara lelang jabatan.
Beberapa kursi kepala perangkat daerah yang belum punya pejabat definitif di antaranya Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Terbaru, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, pihaknya akan segera mengisi kursi jabatan yang masih kosong tersebut.
“Minggu depan akan kami proses untuk pergeseran jabatan atau job fit,” ujarnya.
Dia menyebut setidaknya ada tujuh ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut.
Selain kursi kepala perangkat daerah (PD) yang kosong, jabatan Direktur RSUD Kanjuruhan juga belum definitif.
Rencananya, untuk pengisian kursi Direktur RSUD Kanjuruhan lewat mekanisme lelang jabatan.
Sedangkan JPTP untuk BKAD dan DKP juga masih akan dijadwalkan.
”Karena pelaksanaan seleksi JPTP tidak dapat sewaktu-waktu dan harus dengan petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terangnya.
Nurman yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) itu menambahkan, melalui skema job fit, kepala dinas atau kepala badan yang saat ini menjabat dapat digeser untuk memenuhi posisi yang kosong.
Namun, bisa juga dengan melantik jabatan pelaksana tugas (Plt) menjadi kepala dinas atau badan definitif.
“Pergeserannya nanti akan ditentukan melalui diskusi panitia seleksi (pansel) dan disetujui oleh KASN,” kata Nurman.
Saat ini, jabatan kosong tersebut sudah diisi Plt.
Sehingga, roda organisasi tetap berjalan.
Hanya saja, kewenangan Plt dan definitif berbeda.
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis secara langsung.
Sehingga, harus terdapat rekomendasi dari Sekretaris Daerah.
Kebijakan strategis tersebut salah satunya terkait usulan anggaran perencanaan program pembangunan saat penyusunan APBD. (yun/nay)