Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Penurunan Perkara Tilang Capai Ribuan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 6 Januari 2024 | 17:58 WIB
DITUNTUN: Petugas kepolisian mengamankan sepeda motor yang menjadi barang bukti balapan liar di kawasan Kepanjen. Pemilik kendaraan tersebut dikenakan tilang.
DITUNTUN: Petugas kepolisian mengamankan sepeda motor yang menjadi barang bukti balapan liar di kawasan Kepanjen. Pemilik kendaraan tersebut dikenakan tilang.

KEPANJEN - Pengguna kendaraan, baik  yang kena tilang menunjukkan tren menurun di Kabupaten Malang.

Hal itu terlihat dari jumlah perkara tilang yang ditangani Kejari Kabupaten Malang.

Jumlah penurunan mencapai ribuan kasus.

Petugas Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Beni Putra mengatakan, di tahun 2022 putusan kasus tilang kendaraan sebanyak 6.979 perkara.

Jumlah perkara yang diputus terbanyak terjadi pada awal tahun 2022.

”Contohnya pada bulan Januari dan Februari, bisa mencapai 1.500-an perkara,” terangnya.

Sementara di tahun 2023, jumlah perkara tilang yang masuk sebanyak 1.606 perkara.

Sehingga penurunan kasus yang ditangani mencapai 5.373 perkara.

Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan pengendara seputar tak bisa menunjukkan SIM, kelengkapan kendaraan yang tak layak, seperti spion dan lainnya.

Selain itu, ada juga yang tak bisa menunjukkan STNK kendaraan serta tak memakai helm sesuai SNI.

”Pelanggaran lainnya yang cukup sering ialah mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan untuk kendaraan roda empat,” tambahnya. 

Untuk penindakan tilang di tahun 2022 itu dilakukan manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tapi tahun 2023 dominan ETLE, kecuali penindakan balap liar,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung  mengatakan, dengan ETLE diyakini cukup efektif mencegah pelanggaran berulang.

Sehingga dapat membuat masyarakat semakin mematuhi peraturan yang ada.

“Terekam ETLE statis terbanyak menerobos lampu merah dan ETLE mobile pelanggaran terbanyak tidak pakai helm,” bebernya.

ETLE beroperasi secara otomatis memfoto pelanggaran oleh pengendara.

Contoh pelanggaran yang terdeteksi di antaranya menerobos lampu merah, tak memakai helm, bahkan bisa mendeteksi penumpang atau pengemudi yang tak pakai sabuk pengaman. 

“Terekam ETLE statis terbanyak menerobos lampu merah dan ETLE mobile pelanggaran terbanyak tidak pakai helm,” bebernya. Dalam setahun, tilang menggunakan ETLE mencapai sekitar 1.100 pelanggar.

(iza/nay)



Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Penurunan Perkara Tilang #sepeda motor dan mobil