BATU, RADAR BATU - Praktik rasuah dalam distribusi lapak di Pasar Induk Among Tani bukan lagi sekadar pungutan liar skala kecil. Namun, kasus tersebut diduga melibatkan sindikasi terstruktur yang melibatkan elite politik dan birokrat Kota Batu. Dugaan adanya kongkalikong ini mulai terurai setelah eks UPT pasar berinisial AS dicecar tim penyidik Kejari Batu selama 10 jam pada Selasa lalu (19/5).
Pemeriksaan maraton di kantor korps adhyaksa tersebut membongkar keterlibatan sejumlah pejabat penting serta mantan anggota DPRD Kota Batu dalam skandal jual beli kios di Pasar Induk Among Tani. Penyidik menghujani AS dengan puluhan pertanyaan mendasar terkait regulasi pasar. Materi pemeriksaan berfokus pada Perda dan Perwali yang menjadi landasan hukum relokasi pedagang.
“Semua dibuka, mulai dari dasar hukum pelaksanaan relokasi hingga mekanisme penempatan pedagang,” ungkap penasihat hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki.
Baca Juga: UPT Sempat Tegur 4 Calo Uji Kir, Keluhan Pengujian Kendaraan Berlanjut
Salah satu temuan krusial dalam pemeriksaan Adalah manipulasi kepemilikan kios oleh seorang mantan anggota dewan. Politisi itu disinyalir merekayasa identitas dengan menukar nama istrinya dengan nama kerabat lain untuk mengamankan hak pakai lapak.
Siasat ini dijalankan karena ia telah bercerai dan khawatir mantan istrinya akan mengklaim aset pasar tersebut. Pengakuan AS menjadi amunisi baru bagi jaksa untuk menyisir aktor intelektual di lingkaran atas Balai Kota Among Tani. Nuril menegaskan posisi kliennya saat menjabat sebagai Kepala UPT periode 2020-2024 memiliki kewenangan yang terbatas.
Baca Juga: Pedagang Pasar Induk Among Tani Batu Tuntut Empat Hal Kepada UPT
“Masih ada pejabat di atasnya. Nanti ada saatnya kami akan buka-bukaan semua fakta,” tegas Nuril.Skandal ini pertama kali mengemuka setelah adanya laporantransaksi bawah tangan yang mematok tarif selangit demi mendapatkan lapak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai mahar illegal per unit kios berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp100 juta. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho