Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Mayoritas Timbangan Manual Melenceng akibat Faktor Usia

Rori Dinanda Bestari • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:42 WIB
DITERA ULANG: Petugas Diskumperindag Kota Batu mengecek alat ukur berupa timbangan manual di Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada Rabu lalu (20/5).
DITERA ULANG: Petugas Diskumperindag Kota Batu mengecek alat ukur berupa timbangan manual di Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada Rabu lalu (20/5).

BATU, RADAR BATU - Akurasi takaran dalam transaksi pasar tradisional seringkali menjadi celah kerugian bagi konsumen jika dibiarkan tanpa pengawasan berkala. Menutup celah tersebut, ratusan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Induk Among Tani Kota Batu disasar dalam operasi tera ulang massal sejak Rabu lalu (20/5) hingga Kamis hari ini (21/5). Langkah proaktif ini menargetkanminimal 200 unit timbangan untuk mengkalibrasi ulang presisi instrumen niaga tersebut.

Sasaran operasi mencakup pedagang sayur, peracangan, hingga lapak di luar area pasar induk. Guna memancing partisipasi pedagang yang kerap abai, Pemkot Batu sengaja membebaskan seluruh biaya kalibrasi alias gratis. Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan optimistis target 200 alat ukur tersebut bisa terlampaui.

Fasilitas tera ulang di pasar induk sejatinya tersedia setiap hari. Namun, tingkat kunjungannya sangat rendah. “Selama ini sifatnya sporadis, sangat bergantung pada kesadaran masing-masing pedagang. Melalui skema jemput bola massal ini, antusiasmenya jauh lebih tinggi,” ujar Dian.

Baca Juga: Eks Kepala UPT Pasar Induk Diperiksa Kejari

Dari proses pemeriksaan dilapangan, petugas menemukan fakta minor.

Mayoritas timbangan yang diuji ternyata mengalami selisih akurasi. Penyimpangan takaran paling banyak ditemukan pada jenis timbangan manual ketimbang timbangan digital. Meski demikian, Dian, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu itu menegaskan melencengnya angka tersebut bukan indikasi kecurangan.

Baca Juga: Pasar Hewan Kurban Kota Batu Ambruk, Pedagang Siap Jual Rugi Usai Idul Adha

“Selisih ini murni karena durasi pemakaian yang sudah cukup panjang sejak tera terakhir. Ada pergeseran mekanis pada alat ukurnya yang aus termakan usia,” jelasnya. Timbangan yang melenceng langsung diperbaiki di tempat. Setiap alat yang telah lulus uji kalibrasi langsung dipasangi segel khusus. Pejabat fungsional penera juga menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti legalitas alat ukur tersebut.

Langkah penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi. Mengacu pada Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang MetrologiLegal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap instrumen transaksi wajib ditera ulang minimal satu tahun sekali demi menjamin hak dan keadilan bagi konsumen. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#timbangan manual #DLH #Diskumperindag #UTTP