Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dinas Ketenagakerjaan Surati 100 Perusahaan Soal Kenaikan Upah Minimum Kota Batu

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:26 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK

BATU - Pemerintah Kota Batu mulai menggerakkan langkah sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada sekitar 100 perusahaan, menyusul penetapan UMK baru sebesar Rp3,5 juta atau naik Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kota Batu menerbitkan surat pemberitahuan bernomor 560/921/35.79.418/DII/2025 yang mulai disebarkan sejak 29 Desember 2025.

Plt Sekretaris Disnaker Kota Batu, Suyanto, mengatakan kenaikan UMK Kota Batu mencapai sekitar enam persen dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. “Karena penetapan UMK sempat molor, sosialisasi kami lakukan melalui surat resmi kepada perusahaan,” ujarnya.

Dari total sekitar 100 perusahaan yang disurati, sebanyak 80 merupakan perusahaan kategori menengah dan besar. Sementara 20 lainnya berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski UMKM tidak diwajibkan menerapkan UMK, Disnaker tetap menyertakan mereka dalam sosialisasi.

“Ini sebagai bentuk penyampaian informasi agar semua pelaku usaha memahami kebijakan yang berlaku,” kata Yanto, sapaan akrabnya. Ia menegaskan kewajiban penerapan UMK hanya berlaku bagi perusahaan menengah dan besar. Khususnya yang memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar.

Untuk sektor UMKM, penerapan UMK bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keberatan atau sanggahan resmi dari perusahaan terkait kenaikan UMK tersebut.

Namun, Disnaker tetap akan melakukan pemantauan dan kajian lapangan untuk menilai kesiapan serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan upah minimum. “Kami akan melihat kondisi riil di lapangan, perusahaan mana yang mampu dan mana yang perlu pembinaan,” jelasnya.

Yanto juga mengakui bahwa molornya penetapan UMK menimbulkan tantangan tersendiri. Pasalnya, sebagian perusahaan telah menyusun rencana anggaran belanja (RAB) sejak jauh hari sebelum keputusan resmi ditetapkan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kesiapan perusahaan dalam menyesuaikan struktur pengupahan.

Meski demikian, Disnaker berharap seluruh perusahaan di Kota Batu dapat mematuhi ketentuan UMK 2026. “Kami mendorong perusahaan mulai mempersiapkan penyesuaian upah karyawan agar kebijakan ini bisa berjalan tanpa gejolak,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#umkm #kota batu #disnaker #umk