BATU - Sebanyak 1.530 warga Kota Batu akhirnya menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di Balai Desa Sidomulyo, Kecamtan Bumiaji kemarin (19/11). Namun, penerima bantuan tidak hanya berasal dari Kecamatan Bumiaji saja.
Namun, juga dari Kecamatan Batu sebanyak 519 orang dan Kecamatan Junrejo sebanyak 285 orang. Artinya, jumlah penerima BLT dari Kecamatan Bumiaji sebanyak 426 orang. Sisanya merupakan karyawan pabrik rokok sebanyak 304 orang.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Wiwit Anandana mengungkapkan bantuan tersebut menyasar dua jenis kelompok penerima manfaat. Yakni masyarakat prasejahtera yang berada di kategori desil 1-5 dan pekerja di sektor industri rokok mulai buruh produksi, sopir, hingga pekerja administrasi.
Penyaluran sudah dimulai sejak Selasa lalu (18/11), khusus untuk buruh pabrik rokok. Sementara, penyaluran kepada masyarakat prasejahtera dilakukan hingga 21 November nanti. “Hari ini (kemarin), kami salurkan di dua lokasi yakni di Kelurahan Temas sebanyak 217 orang dan Desa Sidomulyo sebanyak 298 orang,” ujarnya.
Setiap orang menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta. Total dana BLT DBHCHT yang digelontorkan tahun ini mencapai Rp2,75 miliar. Meski begitu, nominalnya menurun dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp3 juta per orang. “Kebijakan tahun ini memang ada perubahan karena menyesuaikan regulasi,” bebernya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dana maksimal BLT per bulan hanya mencapai Rp300 ribu.
Wiwit menegaskan, penyaluran BLT DBHCHT dipastikan tepat sasaran. Sebab, penerima BLT tersebut tidak diperbolehkan menerima bantuan serupa dari program lain. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Dana Desa (DD). Dirinya meminta agar bantuan yang disalurkan tersebut dimanfaatkan penerima untuk kebutuhan positif.
Misalnya, untuk modal dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Sebab, kalau digunakan wirausaha, tentu ke depannya bisa berpotensi menjadi sumber penghasilan tambahan. Dengan begitu penerima bantuan bisa segera graduasi. Selain penyaluran bantuan, dirinya turut mengedukasi warga agar ikut andil dalam pemberantasan rokok ilegal.
Dengan begitu, potensi kerugian negara bisa ditekan. Sehingga perolehan cukai dan pajak bisa melambung dan disalurkan kembali kepada masyarakat yang lebih luas. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho