BATU — Pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu diminta lebih tertib dalam penggunaan alat ukur. Upaya itu diwujudkan melalui sosialisasi tertib tera dan tera ulang yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) di ruang rapat UPT Pasar Induk Among Tani kemarin (28/10).
Sedikitnya 30 pedagang mengikuti kegiatan yang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Malangdan UPT Perlindungan Konsumen Malang itu. Sebelumnya, sosialisasi serupa telah diberikan kepada pengelola pasar pada 19 Agustus lalu.
Kabid Perdagangan Diskumperindag Kota Batu, Nurbianto Puji, menegaskan bahwa tertib ukur bukan sekadar pemeriksaan alat timbangan. Melainkan bentuk perlindungan hukum dan peningkatan kepercayaan konsumen.
“Metrologi legal menjamin keakuratan alat ukur dan melindungi pedagang dari komplain pembeli,” ujarnya. Menurut Nurbianto, timbangan yang akurat menciptakan rasa percaya dan kenyamanan bagi pembeli.
Akhirnya, itu bisa berdampak positif terhadap omzet pedagang. Dia menilai kepercayaan pelanggan merupakan keuntungan besar yang tidak bisa diukur dengan uang. “Alat ukur yang tidak akurat justru bisa merugikan pedagang sendiri,” ungkapnya.
Sebab, Kesalahan takaran bisa mengganggu stok barang dan perhitungan keuntungan. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Ari Widyatomo dari YLK Malang yang membawakan materi kemetrologian dan David Hasmantara Kudus dari UPT Perlindungan Konsumen Malang yang membahas pemberdayaan konsumen.
Nurbianto berharap sosialisasi ini membuat pedagang semakin sadar bahwa tertib ukur bukan sekadar kewajiban administratif. Namun, investasi jangka panjang dalam menjaga kepercayaan dan kepastian hukum berusaha. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho