Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sopir Transportasi Umum di Kota Batu Segera Terima BPJS Naker

Fajar Andre Setiawan • Senin, 9 Juni 2025 | 17:26 WIB
BEROPERASI: Beberapa angkutan kota (angkot) sedang menunggu penumpang di Terminal Kota Batu beberapa hari lalu.
BEROPERASI: Beberapa angkutan kota (angkot) sedang menunggu penumpang di Terminal Kota Batu beberapa hari lalu.

 

BATU - Sopir transportasi umum (transum) di Kota Batu segera mengantongi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mulai dari sopir angkutan kota (angkot), sopir bus pariwisata, hingga ojek online (ojol).

Nantinya mereka akan mendapat dua jaminan saja. Yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sayangnya skema pembayaran premi dan kuota masih belum ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto mengaku sedang melakukan pendataan terhadap sopir transum. Itu penting dilakukan untuk melakukan analisis prioritas penerimaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah beberapa sopir transum yang menjadikan profesinya sebagai pekerjaan sampingan. “Misalnya, pekerjaan utamanya sebagai petani itu kan sudah dianggarkan sendiri BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal alias Bukan Penerima Upah (BPU) pernah dilakukan Wali Kota Batu Nurochman pada 5 Mei lalu. Itu dalam rangka peringatan Hari Buruh.

Suyanto memastikan kepesertaan BPJS tersebut bisa terealisasi tahun ini. Untuk akselerasi proses pendataan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada desa maupun kelurahan agar pendataan dilakukan secepat dan secermat mungkin.

Berkaca dari regulasi BPJS Ketenagakerjaan, besaran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya yakni sebesar Rp 16,8 ribu. Sementara, perlindungan ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).

Dalam aturan itu menyebut pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana tersebut untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Terpisah, Kepala Bagian Operasional Koperasi Jasa Angkutan Darat Kota Batu Nur Mochammad mengaku pendataan sopir transum masih terus berjalan. Sementara ini yang sudah tuntas adalah untuk sopir Angkutan Pelajar (Apel) gratis sebanyak 65 orang.

“Para sopir sangat antusias karena ini sudah dinantikan sejak lama. Kami berharap bisa segera terbit untuk kenyamanan dan keamanan kami selama melaksanakan tugas,” pungkas Nur. (dre)

Editor : A. Nugroho
#sopir #pemkot #kota batu #angkutan umum #bpjs