BATU - Puluhan kios di Pasar Induk Among Tani Batu banyak yang disewakan pemilik aslinya secara ilegal. Tarifnya beragam bergantung kesepakatan antara pemilik kios dengan penyewa. Ada yang disewakan seharga retribusi kios saja yakni Rp 90 ribu per bulan. Ada pula yang dipatok Rp 2,5-3,5 juta per tahun.
Kenyataan itu diungkap salah seorang oknum penyewa kios di zona 1 lantai satu. Marsel (bukan nama sebenarnya) menyebut praktik itu dilakukan diam-diam. Alias tanpa sepengetahuan pihak UPT Pasar Induk Among Tani Batu. Tentu saja karena hal itu dilarang.
Namun, dia mengaku hanya memanfaatkan kesempatan yang ada. Dia sudah lama menjadi penjual plastik keliling. Tepatnya sejak di pasar relokasi dulu. Marsel menawarkan dagangannya dari satu lapak ke lapak yang lain. Pun sama saat pedagang sudah mulai beroperasi kembali di Pasar Induk Among Tani.
Dia berjualan dengan cara berkeliling dari kios ke kios dan dari los ke los. Sampai akhirnya pada Desember 2024 lalu, dia ditawari salah satu pedagang pasar induk yang menjadi perantara sewa kios di sana. Kini ia menempati kios yang nyempil di antara kios-kios peracangan di zona 1.
“Sebenarnya mau sewa buat gudang penyimpanan barang jualan saja. Tapi ternyata istri mau bantu jualan,” ungkapnya. Dia tak pikir panjang meski harus merogoh kocek cukup dalam. Apalagi kios yang ditawarkan berada di zona 1 lantai satu. Lokasinya dekat area parkir sehingga potensial dilewati dan didatangi pengunjung.
Berbeda dengan di zona 5, 6, dan 7 yang sepi lantaran jarang terjamah pengunjung. “Bahkan ada beberapa pedagang asli di zona tersebut (5, 6, dan 7) yang rela sewa di zona lain, khususnya di zona 1 karena dianggap lebih ramai,” terangnya.
Terkait biaya sewa, Marsel dipatok tarif Rp 2,5 juta per tahun untuk satu kios. Sedangkan, dia menyewa dua kios. Namun, satu kios lainnya hanya diminta untuk membayar seharga retribusi saja. “Yang bayar retribusinya tetap pemilik kios aslinya,” imbuhnya.
Ya, Marsel bukan satu-satu penyewa kios di pasar induk. Dia menyebut ada puluhan kios yang disewakan dengan tarif yang berbeda-beda. “Ada yang disewakan tahunan dan ada pula yang per dua tahun dengan harga Rp 7 juta,” tandas pria 57 tahun itu.
Terpisah, Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu Gadis Dewi Primandhasari mengaku sudah mengendus praktik ilegal itu sejak lama. Sayangnya sementara ini belum ada tindakan tegas yang bisa dilakukan. Ada banyak faktor. Di antaranya belum adanya serah terima pasar secara resmi dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Selain itu, Surat Izin Hak Pakai (SIHP) kios di pasar induk masih belum terbit. Sehingga, belum ada dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik sewa kios tersebut. Kendati begitu, proses penerbitan SIHP terus berprogres.
“Saat ini kami masih fokus penerbitan SIHP untuk kios pedagang di pasar sayur,” pungkasnya.
Editor : A. Nugroho