BATU - Distribusi LPG 3 kg di Kota Batu akan sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tidak ada rencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) sebagai regulasi turunan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Aries Setiawan menilai Permen ESDM itu lengkap.
Ada dua kriteria yang boleh menggunakan gas melon.
Yakni rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan dan usaha kecil dan mikro (UKM) dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta per bulan.
“Selama ini kami sudah melakukan pemantauan bersama tim pengendalian inflasi daerah (TPID) untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran,” jelasnya.
Termasuk memantau harga eceran di sub pangkalan.
Tujuannya untuk memastikan kesesuaian dengan harga eceran tertinggi (HET).
Kendati begitu, Aries mengakui masih menemukan masyarakat yang melanggar.
Misalnya, masyarakat kelas menengah yang menggunakan gas melon.
Padahal menurut aturan hal itu tidak diperbolehkan.
Untuk itu, dia meminta peran aktif masyarakat untuk sadar dan saling mengawasi.
“Saya minta sub-pangkalan juga ikut menjaga ketertiban,” ujarnya.
Dengan kolaborasi tersebut, Aries yakin stok LPG 3 Kg tetap aman.
Apalagi sejauh ini dirinya tidak pernah menerima keluhan yang berarti sebelum perubahan regulasi yang membuat kelangkaan gas melon itu beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Kota Batu memiliki tujuh agen dan 204 pangkalan LPG 3 Kg. (ori/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana