Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pengusaha Minta Penarikan Pajak Vila di Kota Batu Dikaji Ulang

Fajar Andre Setiawan • Minggu, 5 Januari 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi vila. (Freepik)
Ilustrasi vila. (Freepik)

Berharap Kompensasi Pendampingan Promosi 

BATU - Mulai tahun ini vila juga akan dikenai pajak. 

Besarannya sama seperti pajak hotel dan homestay

Yakni sebesar 10 persen. 

Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batu masih melakukan kajian terhadap potensi wajib pajak (WP) vila. 

Termasuk melakukan pendataan jumlah vila yang beroperasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan kriteria tertentu untuk vila yang akan menjadi WP baru. 

Yang jelas bangunan yang beroperasi sebagai vila akan dikenakan pajak semua. 

“Tujuan penarikan pajak tersebut adalah memberikan rasa adil kepada pelaku usaha penginapan,” ujarnya. 

Sebab, dari beberapa jenis usaha penginapan hanya vila yang tidak membayar pajak. 

Selain itu, juga untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). 

Mengingat 30 Desember lalu ada insiden vila yang tak punya izin mendirikan bangunan (IMB), itu juga sekaligus upaya untuk mengawal legalitas perizinan bangunan dan syarat administrasi lainnya. 

Ketua Paguyuban Vila Kota Batu Indra Tri Ariyono mengaku belum ada komunikasi sama sekali dengan pemerintah terkait wacana tersebut. 

Namun, dirinya menilai pengenaan pajak atas vila perlu dikaji ulang. 

Terutama terkait feedback yang akan diperoleh pengusaha vila. 

Misalnya, pemberian pelatihan kompetensi, manajemen, dan hospitality secara gratis. 

“Selama ini kami berusaha promosi sendiri. Kalau memang ditarik pajak kami berharap ada perhatian lebih,” paparnya. 

Indra minta agar Pemkot juga aktif mempromosikan vila agar lebih diminati wisatawan. 

Apalagi tingkat hunian vila pada momen Natal dan tahun baru (Nataru) kemarin cenderung turun. 

Itu lantaran banyak wisatawan yang lebih familiar dengan hotel dan homestay. 

Apalagi sistem penawaran dan pemesan dua jenis akomodasi penginapan itu sudah menggunakan teknologi digital secara masif. 

Berbeda dengan vila yang masih menggunakan sistem manual. 

Indra mengaku pendapatan pengusaha vila sangat fluktuatif. 

Dia mengaku bila panen wisatawan hanya terjadi pada high season saja. 

Itu pun jumlahnya tak sebanyak dulu. 

Untuk itu, ia merasa keberatan jika harus membayar pajak. 

“Kami wait and see regulasinya dulu. Kalau memang harus ditetapkan, kami sangat bisa mengikuti aturan tersebut,” pungkas pemilik vila Tiga Saudara itu. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#wajib pajak #homestay #kota batu #pajak hotel #pajak #vila