Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Realisasi Pajak Hiburan Masih 72 Persen di Kota Batu

Fajar Andre Setiawan • Senin, 21 Oktober 2024 | 18:55 WIB
RAMAI: Destinasi wisata Jatim Park I masih menjadi andalan wisatawan dari berbagai daerah.
RAMAI: Destinasi wisata Jatim Park I masih menjadi andalan wisatawan dari berbagai daerah.

BATU - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) kesenian dan hiburan triwulan ketiga belum memenuhi target.

Perolehannya baru mencapai 72 persen.

Seharusnya realisasi pajak sudah menyentuh angka 75 persen pada akhir September lalu.

Itu artinya perolehan PBJT kesenian dan hiburan masih kurang 3 persen pada triwulan tiga kemarin.

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan saat ini sudah ada Rp 31,2 miliar PBJT kesenian dan hiburan yang telah masuk.

Sementara, target tahun ini sebesar Rp 41,6 miliar.

Adhim mengaku terus berusaha mengejar capaian pajak tersebut.

Salah satunya dengan melakukan pantauan langsung di objek wisata.

Itu bertujuan untuk memastikan jumlah kunjungan wisata di objek-objek tertentu.

Terutama objek wisata yang tergolong besar. Baik dari segi fisik dan potensi kunjungannya.

Seperti Jatim Park Group, Selecta, hingga tempat-tempat karaoke.

“Kami terjunkan tim khusus untuk mencatat angka kunjungan wisata di sana,” ungkapnya.

Adhim mengaku memiliki sebanyak 30 petugas yang tergabung dalam tim khusus.

Mereka disebar ke masing-masing objek wisata untuk melakukan pemantauan.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari selama satu bulan penuh.

Sehingga, dirinya memiliki gambaran yang utuh terkait potensi pajak yang dihasilkan.

“Kalau tahu datanya kan bisa kami maksimalkan potensi peningkatan pajaknya,” tambahnya.

Dia menambahkan bila besaran pajak yang dikenakan bergantung jenis hiburan.

Yakni mulai dari 40 persen hingga 70 pesen.

Adhim optimistis jika realisasi pajak hiburan tahun ini akan mencapai target. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pajak hiburan #kota batu