Pakar Dukung Pemkot Batu Beli Lahan De Rayja

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 14:30 WIB
KAWASAN DILINDUNGI: Sumber Umbul Gemulo dikunjungi beberapa waktu lalu. Kini kawasan tersebut resmi dikunci sebagai area konservasi.
KAWASAN DILINDUNGI: Sumber Umbul Gemulo dikunjungi beberapa waktu lalu. Kini kawasan tersebut resmi dikunci sebagai area konservasi.

BATU, RADAR BATU – Pembelian lahan bekas Hotel De Rayja dinilai menjadi solusi untuk mengakhiri konflik pemanfaatan ruang di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu didorong mengakuisisi lahan tersebut agar perlindungan kawasan resapan air memiliki kepastian jangka panjang.

Dukungan itu disampaikan Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama (UWG) Malang Purnawan Dwikora Negara.

Baca Juga: Sambut Bulan November, CGV Umumkan Deretan Film yang Tayang di CGV Arthouse

Pria yang akrab disapa Pupung tersebut menilai pembelian lahan merupakan investasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Membeli lahan tersebut adalah investasi masa depan untuk menyelamatkan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Pupung, konflik pembangunan Hotel De Rayja pernah menjadi perhatian nasional. Persoalan tersebut bahkan sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kantor Kepresidenan.

Baca Juga: Luar Biasa! Ini Daftar Musisi yang Mengantongi Lebih dari 1 Piala di AMI Awards 2026

Perkara hukumnya juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, pembelian lahan dinilai dapat menjadi langkah konkret untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bentuk pemenuhan komitmen perlindungan terhadap warga terdampak.

Pupung mengingatkan, kepemilikan privat atas lahan di sekitar sumber mata air berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat. Selama masih terbuka peluang alih fungsi menjadi kawasan terbangun, kekhawatiran warga akan terus muncul.

Baca Juga: Musisi Indonesia Ramai-Ramai Lakukan Simbol Perlawanan #IndonesiaSadar di Panggung AMI Awards 2026

“Penolakan warga akan terus terjadi selama ancaman itu ada,” tambahnya. Dia menyarankan Pemkot Batu mengambil langkah aktif melalui pembelian atau akuisisi aset.

Setelah dibeli, lahan perlu diubah status hukumnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik dan disterilkan dari bangunan komersial berskala besar.

“Jalan keluar paling aman, legal, dan permanen adalah Pemkot Batu bertindak aktif dengan membeli lahan tersebut dan mengubah status hukumnya menjadi RTH publik,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Kakao Nusantara Menjadi Cokelat Premium, Begini Produksi Moodco Fine Chocolate di Kota Batu

Pupung juga merekomendasikan agar perlindungan lahan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dokumen tersebut perlu memuat klausul pencadangan anggaran daerah untuk akuisisi lahan kritis.

Dengan begitu, komitmen pengadaan lahan tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan. Penganggarannya dapat menjadi bagian dari kebijakan perlindungan lingkungan jangka panjang.

“Lahan eks The Rayja sudah jelas posisinya, status konfliknya selesai, dan tinggal dieksekusi pembayarannya oleh negara demi menyelamatkan hak atas air masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Fajar Andre Setiawan
umbul gemulo hotel derayja hukum lingkungan