Pakar Dukung Pembelian Lahan Eks Hotel De Rayja

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 14:00 WIB
KAWASAN DILINDUNGI: Sumber Umbul Gemulo dikunjungi beberapa waktu lalu. Kini kawasan tersebut resmi dikunci sebagai area konservasi.
KAWASAN DILINDUNGI: Sumber Umbul Gemulo dikunjungi beberapa waktu lalu. Kini kawasan tersebut resmi dikunci sebagai area konservasi.

Pemkot Tunggu Rekomendasi Tiga Desa Pemanfaat Umbul Gemulo

BATU, RADAR BATU - Pembelian lahan bekas Hotel De Rayja dinilai menjadi salah satu solusi. Tujuannya untuk mengakhiri konflik pemanfaatan ruang di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan kawasan resapan air dalam jangka panjang.

Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama (UWG) Malang Purnawan Dwikora Negara mendukung rencana pembelian lahan oleh Pemkot Batu. Menurut dia, pengadaan lahan tersebut merupakan investasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Membeli lahan tersebut adalah investasi masa depan untuk menyelamatkan lingkungan,” tegas pria yang akrab disapa Pupung itu. Dia menjelaskan, konflik pembangunan Hotel De Rayja pernah menjadi perhatian nasional. Persoalan tersebut bahkan sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kantor Kepresidenan.

Baca Juga: Sambut Bulan November, CGV Umumkan Deretan Film yang Tayang di CGV Arthouse

Perkara hukumnya juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, pembelian lahan dinilai dapat menjadi langkah konkret untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Keputusan tersebut juga bisa menjadi instrumen memenuhi komitmen perlindungan terhadap warga terdampak.

Pupung mengingatkan, keberadaan lahan privat di sekitar sumber mata air berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat. Selama masih terbuka peluang alih fungsi menjadi kawasan terbangun, kata dia, kekhawatiran warga dinilai akan terus muncul. “Penolakan warga akan terus terjadi selama ancaman itu ada,” tambahnya.

Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek hukum dalam menentukan kebijakan. Sebab, status lahan eks Hotel De Rayja saat ini merupakan hak milik privat. Pemkot tidak bisa serta-merta melarang seluruh bentuk pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Luar Biasa! Ini Daftar Musisi yang Mengantongi Lebih dari 1 Piala di AMI Awards 2026

Jika hanya menahan perizinan tanpa solusi konkret, pemerintah justru berpotensi menghadapi gugatan dari pemilik lahan. Karena itu, Pupung menyarankan Pemkot Batu mengambil langkah aktif melalui pembelian atau akuisisi aset. “Jalan keluar paling aman, legal, dan permanen adalah Pemkot Batu bertindak aktif dengan membeli lahan tersebut dan mengubah status hukumnya menjadi RTH publik,” tegasnya.

Setelah dibeli, lahan perlu disterilkan dari bangunan komersial berskala besar. Pemanfaatannya diarahkan untuk aktivitas vegetatif yang mendukung fungsi resapan air.

Pupung juga merekomendasikan agar kebijakan perlindungan lahan dimasukkan ke dalam Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dokumen tersebut, menurut dia, perlu memuat klausul pencadangan anggaran daerah untuk akuisisi lahan kritis. Dengan begitu, komitmen pengadaan lahan tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan. Penganggarannya dapat menjadi bagian dari kebijakan perlindungan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga: Musisi Indonesia Ramai-Ramai Lakukan Simbol Perlawanan #IndonesiaSadar di Panggung AMI Awards 2026

Dengan begitu, Pemkot Batu tidak bisa lagi beralasan tidak ada tanah untuk RTH. “Lahan eks The Rayja sudah jelas posisinya, status konfliknya selesai, dan tinggal dieksekusi pembayarannya oleh negara demi menyelamatkan hak atas air masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu (sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Disperkim) Dian Fachroni Kurniawan sempat diwawancara wartawan koran ini terkait polemik tersebut. Ia mengatakan, tindak lanjut rencana pembelian lahan masih menunggu rekomendasi tertulis.

“Kami masih menunggu rekomendasi dari tiga desa pemanfaat Umbul Gemulo,” ujarnya. Dian menyebut, rekomendasi tersebut diperlukan sebagai bahan pengkajian kawasan eks Hotel De Rayja untuk kepentingan konservasi dan kemungkinan pembelian aset. Namun, hingga kini baru Desa Bulukerto yang menyerahkan dokumen tersebut.

Baca Juga: Dari Kakao Nusantara Menjadi Cokelat Premium, Begini Produksi Moodco Fine Chocolate di Kota Batu

“Baru satu desa yang pada momen itu memberikan rekomendasinya, yaitu Bulukerto. Sedangkan dua desa yang lain, yakni Punten dan Bumiaji, masih belum,” jelasnya. Setelah seluruh rekomendasi diterima, Pemkot Batu akan melakukan peninjauan dan kajian teknis. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah posisi lahan terhadap titik sumber mata air.

Berdasarkan pengukuran awal, lokasi eks Hotel De Rayja berjarak lebih dari 200 meter dari titik sumber. Area itu juga dipisahkan sejumlah blok permukiman dan zona pengamanan yang sebagian telah dikuasai Pemkot Batu di sisi timur, utara, dan barat. Faktor jarak dan tata ruang itu perlu dikaji agar keputusan pembelian aset memiliki dasar teknis yang kuat.

“Pembelian aset pemerintah itu tujuannya harus jelas dan berdasarkan hasil kajian teknis yang empiris,” tegas Dian. Meski demikian, Pemkot tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi tiga desa untuk menyerahkan rekomendasi. Dian berharap dokumen tersebut segera dilengkapi agar kajian teknis bisa dimulai. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
umbul gemulo hotel derayja hukum lingkungan