BATU, RADAR BATU – Pembatasan alih fungsi lahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Batu menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Regulasi tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang memiliki lahan.
Baca Juga: El Nino Diprediksi Berlangsung hingga 2027, Ini Dampak dan Langkah Antisipasi Menghadapi El Nino
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan, penetapan lahan sebagai LP2B membawa konsekuensi hukum yang ketat. Penggunaan lahan untuk kepentingan nonpertanian akan dibatasi.
“Ketika lahan sudah ditetapkan LP2B, dibangun apa pun tidak bisa. Baik kafe, hotel maupun rumah tinggal,” terangnya.
Baca Juga: Sudah Lulus dari JKT48 Sejak 2024, Shani akan Tampil Bersama JKT48 Lagi di Kenangan Festival
Asmadi menilai, pembatasan tersebut perlu dibahas dengan mempertimbangkan kondisi warga.
Sebagian masyarakat mengandalkan tanah warisan sebagai aset keluarga, termasuk untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau menyediakan tempat tinggal bagi generasi berikutnya.
Baca Juga: Demo Hari Ini di Balai Kota Malang, Ini 7 Tuntutan Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu
“Ya kalau itu tanahnya masyarakat, kita bisa apa? Meskipun kondisinya ditetapkan LP2B,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mendorong agar pembahasan Raperda LP2B tidak hanya berorientasi pada perlindungan lahan pangan. Kepentingan petani dan masyarakat pemilik lahan juga perlu mendapat perhatian.
Baca Juga: Seri Internasional Sebelumnya Sukses, Kini Agnez Mo akan Main Film Bersama Nicholas Cage
Menurut dia, upaya menjaga ketahanan pangan harus disertai solusi yang mempertimbangkan kondisi warga terdampak. Dengan begitu, pembatasan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, sosialisasi akan diintensifkan sebelum aturan diterapkan.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 21 Oktober: Cerah Sepanjang Hari, Angin Siang Hari Tembus 25,2 Km/Jam
Masyarakat perlu memahami konsekuensi penetapan lahan sebagai LP2B sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.
“Ya kita sosialisasi dulu, kami jelaskan ke masyarakat, dan masyarakat nanti bisa menyampaikan masalahnya juga,” paparnya.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Kota Batu 21 Oktober 2026
Hingga kini, Komisi B DPRD Kota Batu bersama dinas terkait masih membahas Raperda LP2B secara terperinci per pasal.
Pembahasan diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan perlindungan lahan pertanian dengan kepentingan masyarakat yang memiliki atau mengelola lahan.
Editor : Fajar Andre Setiawan