BATU, RADAR BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Batu mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Khususnya terkait pembatasan alih fungsi lahan milik masyarakat. Di sisi lain, Pemkot Batu mulai menyiapkan stimulan bagi petani. Di antaranya bantuan sarana produksi dan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan, penetapan lahan sebagai LP2B membawa konsekuensi hukum yang ketat. Penggunaan lahan yang masuk kawasan tersebut untuk kepentingan nonpertanian sangat dibatasi. “Ketika lahan sudah ditetapkan LP2B, dibangun apa pun tidak bisa. Baik kafe, hotel maupun rumah tinggal,” terangnya.
Baca Juga: El Nino Diprediksi Berlangsung hingga 2027, Ini Dampak dan Langkah Antisipasi Menghadapi El Nino
Asmadi menilai, pembatasan tersebut perlu dibahas bersama. Tujuannya untuk mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Sebab, sebagian warga mengandalkan tanah warisan sebagai aset keluarga. Termasuk ketika harus memenuhi kebutuhan mendesak atau menyediakan tempat tinggal bagi generasi berikutnya.
Jika lahan ditetapkan sebagai LP2B, pemanfaatannya untuk kepentingan nonpertanian menjadi terbatas. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian. Dengan begitu, kebijakan perlindungan lahan pangan tidak mengabaikan kebutuhan dasar pemilik tanah. “Ya kalau itu tanahnya masyarakat, kita bisa apa? Meskipun kondisinya ditetapkan LP2B,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah Lulus dari JKT48 Sejak 2024, Shani akan Tampil Bersama JKT48 Lagi di Kenangan Festival
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mendorong agar pembahasan Raperda LP2B turut mempertimbangkan perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang memiliki lahan. Menurut dia, upaya menjaga ketahanan pangan perlu diikuti solusi yang memperhatikan kondisi warga terdampak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kota Batu Hendry Suseno mengaku akan mengintensifkan sosialisasi sebelum aturan tersebut diterapkan. Masyarakat perlu memahami konsekuensi penetapan lahan sebagai LP2B. Termasuk pembatasan pemanfaatannya.
Baca Juga: Demo Hari Ini di Balai Kota Malang, Ini 7 Tuntutan Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu
“Ya kita sosialisasi dulu, kami jelaskan ke masyarakat, dan masyarakat nanti bisa menyampaikan masalahnya juga,” paparnya. Sebagai bentuk dukungan kepada petani yang lahannya masuk zona LP2B, Pemkot Batu menyiapkan sejumlah program bantuan. Di antaranya sarana dan prasarana produksi pertanian dan alsintan.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu meningkatkan produktivitas pemilik lahan, terutama petani. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penggantian lahan. Hal itu apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan penggunaan lahan LP2B. Penggantian tersebut harus dilakukan dengan menyediakan lahan lain yang memiliki luasan setara.
Baca Juga: Seri Internasional Sebelumnya Sukses, Kini Agnez Mo akan Main Film Bersama Nicholas Cage
“Kalau dalam berjalannya waktu ada temuan bahwa lahan itu harus dipakai, ya harus digantikan lahan lain yang ukurannya setara,” ujar Hendry. Ketentuan penggantian lahan menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam pembahasan Raperda. Mekanisme itu berkaitan dengan upaya menjaga luas lahan pertanian.
Selain itu, juga mengatur kemungkinan penggunaan lahan untuk kebutuhan lain. Hingga kini, Komisi B DPRD Kota Batu bersama dinas terkait masih membahas Raperda LP2B secara terperinci per pasal. Pembahasan diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan perlindungan lahan pertanian dengan kepentingan masyarakat yang memiliki atau mengelola lahan.
Editor : Fajar Andre Setiawan