48 Tanah Idle Kota Batu Dibidik Jadi PAD

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Grafis Capaian PAD Bidang Aset Kota Batu
Grafis Capaian PAD Bidang Aset Kota Batu

BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota Batu mulai membidik 48 bidang tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat inventarisasi dan penertiban legalitas aset sebelum ditawarkan untuk pemanfaatan.

Baca Juga: 10 Pelajar Bolos di Kota Batu Terjaring Razia

Langkah tersebut dilakukan di tengah rendahnya penerimaan dari sektor pemanfaatan dan sewa Barang Milik Daerah (BMD). Hingga mendekati akhir 2026, PAD sektor tersebut baru mencapai Rp73 juta dari target Rp850 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Batu Arie Chrisdianto mengatakan penataan legalitas menjadi tahap penting sebelum pemerintah menawarkan aset kepada pihak lain.

Baca Juga: Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II di Pemkot Batu Kosong

Aset yang belum memiliki kepastian administrasi harus ditertibkan terlebih dahulu. Setelah statusnya jelas, pemerintah dapat menentukan skema pemanfaatan dan nilai sewanya.

“Target sewa aset yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp850 juta. Namun, realisasi tahunan dari sektor sewa ini memang sering kali tidak memenuhi target,” ujarnya.

Baca Juga: Agus Suyadi Ungkap Alasan Konversi Nama Kios Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Sebanyak 48 bidang tanah tersebut selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. BKAD melakukan inventarisasi sekaligus mempercepat sertifikasi agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelolanya.

Penataan juga diarahkan pada regulasi tarif. Pemerintah menyiapkan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota serta memastikan legalitas aset sebelum proses pemanfaatan dilakukan.

Baca Juga: Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober

Dengan status aset yang lebih jelas, bidang tanah tersebut dapat ditawarkan untuk kegiatan yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah berharap aset yang sebelumnya belum memberikan kontribusi dapat mulai menghasilkan penerimaan.

Namun, pemanfaatan aset tidak semata diarahkan untuk mengejar pemasukan. Pemerintah tetap perlu menyesuaikan penggunaan aset dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: Pemkot Batu Tertibkan Aset Komersial

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan optimalisasi aset menjadi salah satu agenda pemerintah. Sejumlah aset yang tidak berfungsi maksimal akan diarahkan agar kembali memberikan manfaat.

“Ada beberapa aset yang selama ini tidak berfungsi, tidak maksimal, di situ nanti kita akan optimalisasi,” katanya.

Baca Juga: 48 Tanah di Kota Batu Dibidik Jadi PAD

Pemkot juga membuka opsi kerja sama dengan sektor swasta. Skema tersebut diharapkan dapat menghidupkan aset yang belum produktif sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Meski demikian, Nurochman belum merinci aset mana saja yang akan diprioritaskan untuk kerja sama dengan swasta.

Baca Juga: The Catch Up Club, Podcast Kesayangan Gen Z yang Dibawakan oleh 3 Mantan Anggota Blink

Penataan 48 bidang tanah menjadi penting karena rata-rata PAD dari sektor aset selama ini hanya sekitar Rp712 juta per tahun. Angka tersebut masih di bawah target Rp850 juta yang ditetapkan tahun ini.

BKAD juga harus menghadapi persoalan lain, seperti kontrak jangka panjang dan keringanan tarif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi berbadan hukum.

Artinya, penambahan aset produktif saja belum cukup. Pemerintah perlu memastikan legalitas, skema pemanfaatan, nilai sewa, dan pola kontrak disusun agar aset daerah benar-benar memberikan penerimaan secara berkelanjutan. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
pad aset kota batu