BPK Soroti 48 Aset Tanah di Kota Batu

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Grafis Pemanfaatan Aset Daerah
Grafis Pemanfaatan Aset Daerah

BATU, RADAR BATU – Sebanyak 48 dari 280 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tercatat belum dimanfaatkan secara optimal. Temuan tersebut menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur.

Jumlah 48 bidang tersebut setara sekitar 17,1 persen dari total 280 bidang tanah milik Pemkot Batu. Pemerintah kini menertibkan administrasi dan pemanfaatannya agar status serta penggunaan aset lebih jelas.

Baca Juga: Pemkot Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Arie Chrisdianto mengatakan lahan berstatus idle atau belum optimal itu sebenarnya telah memiliki pengguna barang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Aset-aset itu sebenarnya sudah ada pengguna barangnya di masing-masing OPD, mulai di kelurahan sampai dinas,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II Kosong

Menurut Arie, sebagian pemanfaatan sebelumnya berlangsung secara informal di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya lahan pertanian yang dimanfaatkan melalui kelurahan.

Persoalan muncul karena administrasi pemanfaatannya belum tertata. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPK yang meminta pemerintah memperkuat mekanisme pemanfaatan, termasuk terkait sewa.

Baca Juga: Ini 3 Film Joko Anwar yang Paling Banyak Ditonton di Masa Tayangnya

“Memang waktu itu ada lahan yang disewa untuk pertanian. Sayangnya, administrasinya masih belum rapi sehingga tidak ada sumbangan ke pendapatan daerah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BKAD telah memetakan dan membukukan 48 bidang tanah tersebut sebagai Properti Investasi (PI). Status tersebut menjadi dasar untuk membuka peluang kerja sama atau pemanfaatan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dari Rangkaian Acara, Tenant, hingga Antusias Penonton, Intip Keseruan yang Ada di Konser Pita Kita

Pemkot juga menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk menentukan nilai aset dan besaran sewa. Penilaian tersebut dilakukan agar tarif pemanfaatan memiliki dasar yang jelas.

“Langkah ini bertujuan menetapkan besaran nilai sewa yang standar, adil, dan seragam per lokasinya,” jelas Arie.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 03 Oktober: Suhu Puncak 23 Derajat, Kabut Kembali Turun Malam Hari

Sebaran aset memiliki ukuran beragam. Lahan terkecil sekitar 500 meter persegi, sedangkan bidang terbesar mencapai 180.000 meter persegi atau 18 hektare.

Potensi pemanfaatannya juga berbeda. Sebagian dapat digunakan untuk bangunan usaha, sedangkan bidang lainnya berpotensi untuk kegiatan pertanian dan peternakan. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
Aset Tanah pemkot batu bpk