48 Aset Tanah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Tertibkan untuk Dongkrak PAD

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Grafis Pemanfaatan Aset Daerah
Grafis Pemanfaatan Aset Daerah

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 48 dari 280 bidang tanah milik Pemkot Batu atau sekitar 17,1 persen tercatat belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur. Pemkot Batu kini mulai menertibkan administrasi dan pemanfaatannya. Tujuannya agar aset daerah dapat dikelola lebih jelas dan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Arie Chrisdianto mengatakan tanah berstatus idle (lahan tidur atau menganggur) itu belum memiliki pemanfaatan yang optimal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna barang. “Aset-aset itu sebenarnya sudah ada pengguna barangnya di masing-masing OPD, mulai di kelurahan sampai dinas,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Oktober

Menurut Arie, sebelumnya pemanfaatan sejumlah lahan berlangsung secara informal di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya lahan pertanian yang dimanfaatkan melalui kelurahan. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian BPK. Pemkot diminta memperkuat administrasi pemanfaatan aset. Terutama terkait mekanisme sewa. Tujuannya agar memiliki dasar hukum dan pencatatan yang jelas.

“Memang waktu itu ada lahan yang disewa untuk pertanian. Sayangnya, administrasinya masih belum rapi sehingga tidak ada sumbangan ke pendapatan daerah,” katanya. Sebagai tindak lanjut, BKAD telah memetakan dan membukukan 48 bidang tanah tersebut sebagai Properti Investasi (PI). Status itu menjadi dasar pengelolaan tanah untuk dapat dikerjasamakan atau ditawarkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dua Pejabat Pensiun, Kursi Eselon II Kosong

Pemkot juga menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Tujuannya untuk menentukan nilai aset dan besaran sewanya. Langkah tersebut dilakukan agar penetapan harga tidak dilakukan secara sembarangan. Selain itu, juga memiliki dasar penilaian yang jelas. “Langkah ini bertujuan menetapkan besaran nilai sewa yang standar, adil, dan seragam per lokasinya,” jelas Arie.

Sebaran 48 bidang tanah tersebut cukup beragam. Ukuran lahan terkecil sekitar 500 meter persegi. Sedangkan bidang terluas mencapai 180.000 meter persegi atau 18 hektare. Potensi pemanfaatannya juga berbeda. Sebagian dapat digunakan untuk bangunan usaha. Sementara, bidang lainnya memiliki potensi untuk kegiatan pertanian dan peternakan.

Baca Juga: Ini 3 Film Joko Anwar yang Paling Banyak Ditonton di Masa Tayangnya

Masyarakat atau investor yang berminat memanfaatkan lahan tersebut tidak bisa langsung melakukan sewa. Permohonan harus disampaikan terlebih dahulu kepada OPD teknis selaku pengguna barang. Setelah dinyatakan sesuai, proses dilanjutkan kepada BKAD sebagai pengelola aset. “Kalau dari OPD sudah clear, baru ke BKAD selaku pengelola aset. Untuk jangka waktunya awal ini maksimal lima tahun,” terang Arie.

Selain menata tanah yang belum optimal, BKAD juga mempercepat sertifikasi aset. Sasaran sertifikasi mencakup tanah di bawah jaringan jalan umum dan saluran irigasi. Menurut Arie, sertifikasi diperlukan untuk memperkuat status kepemilikan pemerintah daerah dan mengurangi risiko sengketa. “Karena kalau enggak bersertifikat, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan rawan jadi sengketa,” katanya.

Baca Juga: Dari Rangkaian Acara, Tenant, hingga Antusias Penonton, Intip Keseruan yang Ada di Konser Pita Kita

Penertiban juga mulai menyasar aset yang sudah digunakan. Namun, pemanfaatannya dinilai tidak sesuai ketentuan. Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan pemerintah menerima sejumlah laporan terkait penggunaan lahan milik daerah untuk aktivitas komersial dan bangunan yang belum memiliki kejelasan izin. “Kita perlu melihat lagi sejarah penggunaan lahan tersebut. Kita perlu inventarisasi lagi per bangunannya,” ujarnya.

Inventarisasi tersebut diperlukan untuk mengetahui status setiap bangunan dan dasar pemanfaatan lahannya. Heli tidak ingin aset daerah digunakan secara sepihak tanpa kejelasan kontribusi kepada pemerintah. Menurut Heli, penataan akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) yang baru. Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penertiban dan pemanfaatan aset.

Baca Juga: Masuk ke Secret Garden di Tengah Kota Malang, Ada Spot Totoro hingga Nuansa Taman

“Aset yang digunakan untuk aktivitas komersial wajib memberikan retribusi kepada Pemkot Batu sebagai bentuk sewa atau pemanfaatan ruang,” tegasnya. Dengan 48 bidang tanah yang belum optimal, Pemkot Batu kini tidak hanya menghadapi persoalan aset menganggur. Penataan administrasi, kepastian legalitas, dan penetapan nilai sewa diharapkan memberikan kontribusi yang jelas terhadap PAD. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
Aset Tanah bpk ri pemkot batu