BATU, RADAR BATU – Penutupan akses menuju tempat penyimpanan keranda dan kamar mandi umum di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, menjadi persoalan berkepanjangan bagi warga. Mereka mengaku kesulitan memanfaatkan fasilitas yang selama ini digunakan untuk kepentingan bersama.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah warga hendak mengambil keranda pada Senin (28/9). Menurut Miftahul Khoir, warga RT 04/RW 12, pemilik warung di sekitar lokasi menyatakan lahan tersebut miliknya dan telah memiliki sertifikat. Warga kemudian memprotes akses yang disebut tidak lagi diperbolehkan dilalui.
Baca Juga: Vierratale Sulap Graha Cakrawala Jadi Tempat Nostalgia di Konser Pita Kita
Sekitar 25 warga mendatangi lokasi pada Selasa (29/9). Mereka membawa keranda dan menempelkan petisi sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan lahan yang mereka anggap sebagai fasilitas umum (fasum).
Miftahul mengatakan akses menuju tempat penyimpanan keranda mulai digembok sekitar 2017. Sebelumnya, warung di lokasi tersebut disebut masih berupa bangunan tidak permanen sebelum berubah menjadi bangunan permanen sekitar 2015.
Baca Juga: Naykilla Cover Berbagai Lagu Viral di Konser Pita Kita, Diubah Menjadi Hipdut
Menurut dia, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan kepemilikan tanah selama akses menuju tempat penyimpanan keranda tetap tersedia. Namun, penutupan gang membuat warga kesulitan mengambil perlengkapan pemakaman ketika dibutuhkan.
Dampaknya, menurut Miftahul, tidak hanya dirasakan saat ada warga meninggal dunia. Kamar mandi umum di lokasi itu juga disebut tidak dapat digunakan warga selama lebih dari dua tahun terakhir.
Baca Juga: Progres Proyek Jalan Sultan Hasan Halim Kota Batu Baru 15 Persen
Sebelumnya, fasilitas tersebut dimanfaatkan warga RT 05/RW 12 untuk mandi, buang air, hingga mencuci pakaian. Miftahul menjelaskan, kondisi geografis di lingkungan tersebut menyulitkan sebagian warga membuat septic tank karena sumber air muncul saat tanah digali cukup dalam.
Setelah akses ditutup, warga mengaku terpaksa membuat saluran menuju sungai sebagai alternatif. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mereka meminta persoalan lahan dan akses segera diselesaikan.
Baca Juga: Cahaya Unjuk Keahlian Main Biola di Konser Pita Kita Hari Ini
Fuad, warga RT 04/RW 12, menyebut lahan tersebut sejak awal dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk tempat penyimpanan keranda dan kamar mandi. Namun, klaim mengenai status dan batas lahan masih menjadi bagian dari persoalan yang harus ditelusuri.
Warga juga mempertanyakan perbedaan luas tanah dalam catatan Letter C dan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut mereka, luas awal sekitar 70 meter persegi kini tercatat 164 meter persegi dalam sertifikat.
Baca Juga: Jam 8 Close Gate, Konser Pita Kita akan Tampilkan Naykilla, Vierratale, dan Niken Salindry Hari Ini
Mediasi digelar di Kantor Kelurahan Sisir pada Rabu (30/9), dengan melibatkan perangkat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tiga pilar, serta perwakilan warga. Namun, Maman selaku pemilik warung tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Forum membahas riwayat lahan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Peninjauan terhadap sertifikat tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga belum ada keputusan yang memastikan status akhir bidang tanah tersebut.
Warga kini menunggu tindak lanjut mediasi. Bagi mereka, penyelesaian tidak hanya menyangkut status kepemilikan lahan, tetapi juga kepastian agar akses menuju tempat penyimpanan keranda dapat digunakan kembali dan fungsi fasilitas umum memperoleh kejelasan.
Editor : Fajar Andre Setiawan